Sukses

Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bondowoso Digelandang ke Polisi

Sorang Pria digelandang ke kantor polisi karena mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin Desa Tegalampel Bondowoso.

Liputan6.com, Bondowoso Sorang Pria digelandang ke kantor polisi karena mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin Desa Tegalampel Bondowoso. Pelaku berinisial ER (33) beraksi saat masjid dalam sedang sepi.

Kapolsek Tegalampel Situbondo AKP Tulus Suseno mengatakan, Kejadian ini diketahui dari laporan warga bahwa ada pelaku pencurian kotak amal di masjid. Berbekal laporan tersebut polisi kemudian  mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.

“Kami langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku pencurian kotak amal, agar tidak dihakimi massa,”ujar AKP Tulus Suseno, Senin (1/8/2022).

 

Aksi ER diketahui oleh salah satu pengurus remaja masjid pada saat mengontrol kamera CCTV. Setelah dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang megambil uang di kotak amal di dalam masjid.

“Melihat kejadian itu lalu ketua remaja masjid ini memanggil warga untuk meminta bantuan menangkap pelaku. Setelah berhasil diamankan pengurus langsung berinisiatif memanggil polisi,”tambah Tulus.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dompet hitam berisi uang Rp 500 ribu, satu motor Karisma nopol P6412XD HP OPPO warnah merah dan sejumlah barang bukti lainya.

Atas Perbuatanya Pelaku ER dijerat dengan  pasal 363 ayat 1 tentang pencurian  dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjaraa, saat ini pelaku ER kita lakukan penyidikan di Mapolsek Tegalampel,”pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.