Sukses

Dishub Razia Kendaraan Over Kapasitas di Probolinggo, Begini Hasilnya

Kadishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, operasi kendaraan ini difokuskan kepada dokumen angkutan barang itu sendiri dan kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang ada.

Liputan6.com, Probolinggo - Petugas gabungan Kabupaten Probolinggo menggelar razia kendaraan melebihi kapasitas di jalan kelas tiga, di tiga titik, yakni pertigaan masuk Desa Tegalsiwalan Kecamatan Tegalsiwalan, pertigaan Desa Condong Kecamatan Gading atau depan Puskesmas Condong serta pertigaan Desa Wangkal Kecamatan Gading atau depan Polsek Gading.

Kadishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, operasi kendaraan ini difokuskan kepada dokumen angkutan barang itu sendiri dan kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang ada.

“Dari operasi ini kami tilang kendaraan yang buku uji KIR nya mati di pertigaan Wangkal dan Condong. Ada juga kendaraan di pertigaan Tegalsiwalan yang kita suruh balik karena tonasenya tidak sesuai dengan jalan kelas tiga. Bahkan di pertigaan Wangkal kita memberikan penindakan karena tata cara pengangkutannya (tinggi) melebihi batas ketentuan. Meskipun tonasenya sudah benar,” katanya, Kamis (21/9/2022).

Untuk, kendaraan yang melangggar tersebut jelas Taufik, dokumen buku uji KIR nya disita dan diganti dengan surat tilang dengan harapan bisa segera mengurus uji KIR nya.

“Yang jelas kegiatan ini akan kita laksanakan secara rutin di beberapa ruas jalan Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Taufik menerangkan, operasi angkutan barang bertujuan keselamatan pengendara dan melindungi masyarakat. Selain itu juga menjaga kualitas infrastruktur jalan kelas tiga. Sebab jika jalan dibiarkan terus dilewati oleh angkutan barang di luar tonase maka tentunya akan cepat rusak.

“Hari ini apabila ada yang melanggar tentunya akan langsung dilakukan penindakan. Selama beberapa tahun ini memang kita tidak melakukan penindakan karena pandemi Covid-19. Ketentuannya, jalan kelas tiga hanya bisa dilewati oleh angkutan barang dengan tonase maksimal 8 ton,” terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi Kepada Perusahaan

Taufik menegaskan, sebelumnya pada 6 Juni 2022, pihaknya sudah sosialisasi dengan harapan masyarakat atau pengusaha angkutan barang segera mengurus Andalalin.

“Jika perusahaan sudah mengurus Andalalin, kita mempunyai power melakukan pemantauan. Sebelumnya sudah kita melakukan di pertigaan Kecamatan Wonomerto. Kita sudah melakukan itu tapi masih bersifat pembinaan. Sebab dampaknya kepada kerusakan jalan jika tonase tidak sesuai dengan kelasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menambahkan selama ini Dishub Kabupaten Probolinggo sudah memasang rambu-rambu di setiap pertigaan, akan tetapi masih saja banyak yang melanggar. “Saya mengharapkan kesadaran para pengemudi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.