Sukses

Polisi Sita 28 Ribu Pil Koplo dari Pengusaha Warkop di Pasuruan

Dari tangan pengusaha warkop ini, polisi mangamankan satu kardus berisi total 28.980 butir pil trihexylpenidyl.

Liputan6.com, Pasuruan - Polisi menangkap AND (28) warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan memiliki puluhan ribu pil koplo.

Dari tangan pengusaha warkop ini, polisi  mangamankan satu kardus berisi total 28.980 butir pil trihexylpenidyl atau pil koplo. Selain itu juga polisi juga mengamankan satu buah dompet berisi tunai Rp 700 ribu, serta satu unit telepon genggam.

"Penangkapan AND adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR pada Jumat, 8 Juli kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, Selasa (12/7/2022).

Iptu Vita mengatakan, dari sinilah pil trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND. Dan akhirnya tim Reskoba meringkus AND di rumahnya.

"Saat digeledah ditemukan pil trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1.000 butir atau 28 ribu butir. Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Vita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Selanjutnya, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Iptu Vita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.