Sukses

BNNP Ungkap Sabu di 3 Daerah Jatim, 4 Orang Jadi Tersangka

BNNP Jatim mengungkap kasus sabu di tiga daerah yaitu Banyuwangi, Sampang dan Sidoarjo. BNNP Jatim mengamankan barang bukti dengan total 0,374 Kilogram sabu.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap kasus sabu di tiga daerah yaitu Banyuwangi, Sampang dan Sidoarjo. BNNP Jatim mengamankan barang bukti dengan total 0,374 Kilogram sabu.

Selain itu, BNNP Jatim menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah AF (36) warga Dusun Jati Pasir, Kabupaten Banyuwangi. TG (36) warga Dusun Palampe’an, Kabupaten Sampang. AW (47) warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan MA (28) warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang.

"Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (2/6/2022).

Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka AF menerima paket pos yang dikirim atas nama "Sepatu Murah pekanbaru".

Setelah digeledah, lanjut Aris, petugas mendapati kiriman paket itu berisi sepasang sepatu merk 361. Nah, dalam sepatu tersebut didapati dua poket sabu yang masing-masing berisi 98 gram dan 48 gram sabu. Sehingga total keseluruhan dari barang bukti yang didapati petugas yakni sebanyak 146 gram sabu.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” ucap Aris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Sementara untuk tersangka TG membeli sabu kepada I (DPO) dengan berat 50 gram. "Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” ujar Aris.

Sedangkan untuk tersangka AW dan MA, kata Aris, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip sabu sebanyak 212 gram.

“Keseluruhan tersangka dari hasil ungkap tim BNNP Jatim dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.