Liputan6.com, Surabaya - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bakal pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengabulkan permohonan pemindahanan penahanan usai kedua terdakwa tersebut divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
“Permohonan pemindahan penahanan Tantri dan Hasan Aminuddin dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso usai sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Gunadi mengatakan, permohonan pemindahan penahanan diajukan Tantri dan Hasan karena keduanya memiliki anak yang masih berusia tiga tahun.
“Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat lokasi penahanan itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang,” ucapnya.
KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dalam dugaan suap jual beli jabatan. Untuk menjadi kades, calon musti membayar sejumlah uang dan upeti tanah sewaan.
Vonis 4 Tahun Penjara
“Alhamdulillah dikabulkan, kita tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum,” imbuh Gunadi.
Sebelumnya, Tantri dan Hasan divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Khusus Tantri, hakim juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi jual beli jabatan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement