Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Pasuruan meringkus empat pelaku pengoplosan elpiji subsidi di Pasuruan. Pelaku yakni NK dan MF warga Sidoarjo serta DY dan AM warga Pasuruan. Para pelaku mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.
Inilah keempat pengoplos gas elpiji yang ditangkap yakni NK, MF warga Sidoarjo, DY dan AM warga Pasuruan. Pelaku ditangkap saat mengoplos gas elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (21/7/2021).
Keempat pelaku membagi tugas masing-masing, mulai memodali, mengoplos, dan menjual hingga mengirim gas elpiji ilegal ke pembeli. Dari bisnis haram tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)