VIDEO: Ustaz di Sidoarjo Dibekuk Polisi Cabuli Puluhan Santri

VIDEO: Ustaz di Sidoarjo Dibekuk Polisi Cabuli Puluhan Santri

Tersangka H warga Bandung yang merupakan seorang ustaz dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dimintai keterangan tindakan asusila terhadap 25 santri. Pencabulan terungkap setelah seorang donatur di yayasan tersangka mengajar curiga dengan pelaku.

Petugas yang mendapat laporan, menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (14/6/2021).

Tersangka H, warga Bandung digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah dimintai keterangan tindak asusila terhadap 25 santrinya. Pencabulan terungkap, setelah seorang donatur di yayasan tempat tersangka mengajar curiga dengan pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada.

Dari keterangan para korban, pelaku melakukan tindak asusila sejak tahun 2016 lalu. Ironisnya perbuatan itu berlangsung di rumah yang dijadikan tempat mengaji. Para korban yang umumnya masih di bawah umur tidak berani melapor, karena diancam pelaku. Mereka yang umumnya anak yatim piatu dan duafa, akan dikeluarkan dari yayasan jika berani melapor.

"Sementara yang usia di bawah 10 tahun, jadi perlu pendalaman lagi, tetapi dari pengakuan santri-santri ini boleh dikatakan lebih dari 10 orang santri itu dilakukan sodomi oleh pelaku, ini tindakan asusila yang menurut saya sangat luar biasa, dan membawa traumatik kepada para santri-santri yang rata-rata umurnya, betul-betul umur yang masih anak-anak, dan butuh perhatian dan tentunya perlu dilakukan pengawasan yang melekat," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.

Para korban yang mengalami trauma akibat perbuatan tersangka dibawa ke Dinas Sosial. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 June 2021, 18:53 WIB

Video Terkait

Spotlights