Berkas Kasus Ganja Roby Geisha Rampung

Kasus kepemilikan ganja Robby Satria, gitaris grup band Geisha memasuki babak baru.

Diterbitkan 12 November 2013, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kasus kepemilikan ganja Robby Satria, gitaris grup band Geisha memasuki babak baru. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP J.R Sitinjak mengatakan berkas Roby sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sitinjak saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (12/11/2013).

Namun begitu, berkas lebih dulu dipelajari kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap, kasus akan segera disidangkan. Pun sebaliknya, bila masih kurang akan dikembalikan ke polisi untuk kembali dilengkapi.

"Ini masih tahap satu karena berkas diteliti dulu. Nanti kan ada pengiriman tahap kedua, barulah kami serahkan saudara RS," ujar Sitinjak.

Polisi menjerat Roby dengan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, maksimal 20 tahun. "Bisa saja hanya direhab, tergantung bagaimana keputusan hakim nanti. Kalau pasal 127 bisa direhab," jelas Sitinjak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roby ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat di kos-kosannya, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram.(Yaz)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Sabtu 25 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar

Yazir Farouk, merTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan