- Direktur Mecimapro, FDM, ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan konser Twice.
- FDM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
- PT MIB melaporkan kasus ini pada 10 Januari 2025, mengalami kerugian puluhan miliar.
Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop Twice pada 23 Desember 2023 yang membelit PT Melani Citra Permata (Mecimapro) memasuki babak baru. Diwartakan Antara pada Kamis (30/10/2025), Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Mecimapro yang berinisial FDM.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Tak hanya itu, sejumlah saksi--termasuk saksi ahli--juga telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. "Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli," kata dia di Jakarta.
Lantas bagaimana dengan status FDM? "Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya
Reonald menyebutkan Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 10 Januari 2025 dengan pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," kata dia.
Reonald menambahkan perkara tersebut sudah berada di tahap 1 oleh penyidik. Adapun berkasnya sudah dikirim dan sedang diteliti oleh jaksa. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," kata dia.
Perjalanan Kasus Hukum Direktur Mecimapro
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4695499/original/065805600_1703235577-4.jpg)
Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari Kuasa Hukum PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB), Aldi Rizki dalam keterangannya menjelaskan awal mula kasus tersebut dari versinya.
Kasus ini bermula dari dari kerja sama dalam konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB. Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," begitu pernyataan tim kuasa hukum.
Sempat Mengirim Somasi
Disebutkan bahwa Pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Hanya saja, hal ini tak membuahkan hasil.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," begitu pernyataan pihak kuasa hukum
Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut. FDM diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Ditetapkan Sebagai Tersangka pada September 2025
Disebutkan pula bahwa FDM ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Ia juga berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.
Sementara itu perwakilan Mecimapro belum merilis pernyataan mengenai hal ini.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4812121/original/007472900_1713970098-ILUSTRASI_BORGOL.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290291/original/064791600_1783449810-me5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294135/original/020195900_1783811688-000_B9XJ6UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294142/original/044493100_1783813777-000_B9XJ4PC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6225996/original/051846600_1779102692-jihyo_twice.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539365/original/094692400_1774598444-twice.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499934/original/037355400_1770801036-Dahyun-5.jpeg)