Sukses

Ancaman Penyitaan Aset Jika Uang Tak Dikembalikan: Keluarga Nia Daniaty Dikejar Korban CPNS Bodong

Putri Nia Daniaty divonis bersalah kasus penipuan CPNS Rp 8,1 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar, mendapati diri mereka dalam tuntutan keras. Mereka diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada para korban CPNS Bodong.

Korban-korban tersebut, yang merasa dirugikan oleh skandal CPNS Bodong yang melibatkan keluarga Nia Daniaty, kini mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Mereka tidak hanya menuntut pengembalian uang, tetapi juga mengancam akan mengajukan penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafli Tilaar.

Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban CPNS Bodong, menyatakan niat serius untuk melanjutkan langkah hukum tersebut.

"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," ungkap Desi Hadi Saputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ganti Rugi

Dalam upaya mendapatkan ganti rugi, pihak korban memberikan batas waktu selama 14 hari setelah putusan inkracht kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian oleh para korban.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” jelas Desi Hadi Saputri.

 

3 dari 4 halaman

Tak Terpenuhi

Ancaman eksekusi penyitaan aset ini menjadi realitas yang mungkin dihadapi keluarga Nia Daniaty jika tidak terpenuhinya kewajiban membayar sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun belum jelas bagaimana respons keluarga Nia Daniaty terhadap tuntutan ini, tetapi Desi Hadi Saputri menegaskan bahwa pihak korban akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada niat baik atau kesediaan sukarela untuk mengembalikan uang para korban.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Perlu dicatat bahwa Olivia Nathania sebelumnya telah terlibat dalam kasus penipuan CPNS, yang menyebabkannya mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini melibatkan 179 korban yang merasa dirugikan oleh tindakan tergugat, termasuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar, dan Nia Daniaty.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.