Sukses

Hasil Visum Rinoa Aurora Ada Bekas Luka di Paha Tangan dan Leher, Leon Dozan Menyesal

Menggunakan baju oranye dan diborgol, Leon Dozan kembali minta maaf serta siap bertanggung jawab setelah polisi menguak hasil visum Rinoa Aurora.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan terhadap Rinoa Aurora kini menempatkan aktor Leon Dozan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro menyebut sang aktor kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Salah satu yang ditunggu publik yakni hasil visum Rinoa Aurora yang jadi korban penganiayaan. Polisi menyebut tindak aniaya terjadi dua kali. Pertama, pada September 2023. Kedua, terjadi 7 November 2023.

“Sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban. Ada sesuai dengan hasil visum, ada di bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha. Semuanya kita visum,” kata Susatyo Purnomo Condro.

Kini, Leon Dozan tersangka dan telah dirilis di muka awak media di Jakarta, Jumat (17/11/2023). Kepada jurnalis, putra Willy Dozan yang berbaju oranye dan diborgol mengaku khilaf dan meminta maaf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengata-ngatai Institusi Polri

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi siang ini, Leon Dozan menyesali perbuatannya menganiaya anak orang dan mencaci maki institusi Polri.

“Terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal,” ungkap Leon Dozan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Saya Siap Tanggung Jawab

“Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf. Saya siap (bertanggung jawab),” imbuhnya. Susatyo Purnomo Condro membeberkan bahwa Leon Dozan dibidik dengan dua pasal.

Pertama, pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Kedua, pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap intitusi yang bersinggungan dengan kekuasaan negara Republik Indonesia.

4 dari 4 halaman

Pasal 351 dan 207 KUHP

“Untuk pasal 351 ancaman hukumannya adalah 5 tahun. Kami sudah melakukan tes urine yang bersangkutan negatif terhadap narkoba sehingga mulai hari ini, nanti juga intensif melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini,” urai Susatyo Purnomo Condro.

“Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga, kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini