Sukses

JPU Shandy Tanggapi Kesaksian Dokter Djaja soal Jenazah Mirna Tak Berwarna Cherry Red: Bisa Jadi Pencahayaan Beda

Apa kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika yang menangani kasus ini pada 2016?

Liputan6.com, Jakarta Ada satu point dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin yang jadi sorotan warganet. Itu adalah keterangan saksi ahli forensik, Djaja Surya Atmadja yang menyebut kondisi jenazah Mirna berwarna biru bukan cherry red.

Itulah salah satu alasan yang membuat Dokter Djaja meyakini bahwa Mirna Salihin meninggal dunia bukan karena diracun sianida. Sebab, salah satu ciri orang yang terpapar sianida adalah jasadnya yang berwarna merah ceri.

Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika yang menangani kasus ini pada 2016 memberi tanggapan. Kata dia, ada saksi yang memberi keterangan bahwa dia melihat langsung jasad Mirna berwarna cherry red.

"Saya lihat di berkas perkara ada saksi namanya Amelia, itu BAP nya dibacakan. Dia kalau enggak salah sebagai dokter atau staf di rumah sakit, melihat bahwa pada saat dia melihat mayat Mirna itu mukanya cherry red sebenarnya. Itu dibacakan di persidangan," tutur Shandy Handika di YouTube Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perbedaan Kesaksian dari 2 Kubu

Jadi, memang ada perbedaan keterangan antara pihak Jessica Wongso, yaitu Dokter Djaja, dengan keterangan dari pihak JPU, yaitu Amelia.

"Dibacakan bahwa saksi itu melihat mayat Mirna cherry red. Beliau tidak dihadirkan di persidangan tapi kami bacakan keterangannya," tutur sang jaksa.

"Bisa jadi pencahayaannya beda," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Kasus Sudah Diuji Sampai 5 Kali

Lebih lanjut, hasil persidangan menyatakan bahwa Jessica Wongso bersalah dan harus dipenjara 20 tahun. Pengacara juga sudah mengusahakan banding, kasasi, hingga 2 kali Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan, dan hasilnya tak berubah.

"Karena itu tadi, ini sudah diuji sampai 5 kali dan no dissenting opinion. Tidak ada satu pun hakim yang berbeda pendapat mulai dari PN, PT, Mahkamah Agung bahkan 2 kali Peninjauan Kembali. Artinya bahwa tugas JPU untuk meyakinkan hakim di pengadilan bisa dikatakan sempurna," tutur Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej atau Profesor Eddy yang dahulu menjadi saksi ahli di persidangan.

4 dari 4 halaman

Ditemukan Natrium Sianida yang Mematikan

Diberitakan sebelumnya, Profesor Eddy menjelaskan bawa kala itu, dokter mengambil sampel lambung, empedu, hati, urine, dari tubuh Mirna kemudian diuji di laboratorium forensik. Hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna ditemukan ada Natrium Sianida atau NaCN.

"Itu kan satu rangkaian senyawa, ion 0,2 sianida mg/L, tetapi juga ada 950 mg natrium per liter. Makanya kita harus membaca kesimpulan dari Prof Budi Sampurna. Bahwa kandungan NaCN, natrium sianida di dalam tubuh itu sudah cukup untuk mematikan," jelas Prof Eddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.