Sukses

Polisi Ungkap Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan, Tersinggung dengan Gestur Korban

Atas kasus dugaan penganiayaan ini, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Mapolres Metro Jakarta Selatan menggelar giat rilis kasus dugaan penganiayaan yang menyeret aktor senior Pierre Gruno. Atas kasus ini, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan Pierre Gruno terhadap pria berinisial GDS. Peristiwa ini terjadi pada 30 Juni 2023, pukul 20.30 WIB, di salah satu bar hotel di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Korban saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka," ungkap Irwandhy dalam giat rilis, Jumat (14/7/2023).

"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," sambung Irwandhy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tersangka Mendorong dan Memukul Wajah Korban

Merasa tidak senang dengan gestur korban, lanjut Irwandhy, tersangka mendorong dan memukul wajah korban sebanyak satu kali hingga terjatuh ke lantai. Keterangan itu disampaikan korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain.

"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Menaikkan Status Pierre Gruno sebagai Tersangka.

Setelah dilakukan analisa pada rekaman CCTV, kata Irwandhy, terdapat persamaan dengan keterangan yang disampaikan saksi di TKP. Sehingga, polisi menaikkan status Pierre sebagai tersangka.

"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.

 

4 dari 4 halaman

Sudah 8 Orang Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan

Sejauh ini sudah 8 orang yang diperiksa terkait kasus penganiayaan ini, termasuk Pierre sebagai tersangka. Adapun alat bukti yang diamankan terkait kasus ini berupa, jaket korban yang terdapat noda darah, flashdisk rekaman CCTV, serta rekam medis dari korban.

"Saksi-saksi yang kami periksa sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk tersangka. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah jaket korban, CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," pungkas Irwandhy. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.