Sukses

Pihak Inge Anugrah Bantah Tudingan Selingkuh yang Dilayangkan Ari Wibowo: Silakan Buktikan

Kuasa hukum Inge Anugrah mengatakan sah-sah saja pihak Ari Wibowo mengklaim memiliki bukti atas dugaan orang ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattiona, menanggapi tudingan pihak Ari Wibowo, terkait dugaan adanya orang ketiga. Apalagi, hal itu juga akan dimasukkan ke dalam gugatan cerai Ari terhadap Inge Anugrah.

Petrus menuturkan, sah-sah saja pihak Ari Wibowo mengklaim memiliki bukti atas dugaan orang ketiga. Namun ia memastikan tidak ada orang ketiga dalam perceraian Inge dan Ari Wibowo.

"Saya pastikan 100 persen tidak ada pihak ketiga, kalau pun memang ada, kita tunggu saja pembuktian," ujar Petrus Bala Pattiona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

"Saya enggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang. Kalau opini tanpa bukti, ya hoaks. Kalau ada bukti, baguslah," tambah Petrus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ari Wibowo Harus Membuktikan

Menurut Petrus, Ari Wibowo harus membuktikan tudingan orang ketiga Setidaknya, penggugat memiliki saksi dan melaporkan dugaan itu ke pihak berwajib.

"Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, terus ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Belum Dapat Membacakan Gugatan Baru Ari Wibowo

Petrus mengatakan, sementara ini majelis hakim belum dapat membacakan gugatan baru Ari Wibowo, lantaran adanya permasalahan administrasi. Pasalnya, kini ada dua gugatan yang dilayangkan Ari terkait perceraian ini.

"Karena masalah administrasi kuasa hukum pak Ari dengan yang sekarang. Tadi yang diserahkan berbeda, dan hakim menyatakan selesaikan dulu administrasi ketika pendaftaran e-court," urai Petrus.

 

4 dari 4 halaman

Pembacaan Gugatan Tidak Dapat Dilaksanakan

Maka itu, lanjut Petrus, pembacaan gugatan yang menjadi agenda sidang tidak dapat dilaksanakan. Majelis Hakim meminta agar dokumen fisik gugatan yang diajukan pertama kali harus diikutdisertakan.

"Kalau sampai hari H tidak diserahkan, mungkin sidangnya hakim akan mencabut gugatan untuk memperbaiki nomor perkara baru apa gimana," pungkas Petrus. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini