Sukses

Kajati DKI Jakarta Tak Membahas Restorative Justice pada Keluarga David, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Peluang Baik Pelaku Anak maupun Dewasa

Kuasa hukum David, Melissa Anggraini meminta Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, untuk segera mengklarifikasi pernyataannya tentang restorative justice antara David dan Mario Dandy.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menjenguk David Ozora, anak yang dianaya diduga oleh Mario Dandy pada Kamis (16/3/2023). Saat melihat kondisi David, Reda tak kuasa menahan tangisnya.

Hal itu diungkapkan Melissa Anggraini, kuasa hukum David saat berbincang di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023). Saat keluar ruangan, Reda pun diserbu pertanyaan mengenai restorative justice (RJ), terhadap Mario Dandy, dengan David.

Reda mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menawarkan hal itu kepada keluarga David. Namun, tidak akan memaksanya.

"Kami tetap akan menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses restorative justice. Kalau memang korban tidak menginginkan ya proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian, dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ungkapnya.

Sementara itu, Melissa Anggraini, memaparkan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai restorative justice antara Kepala Kejati DKI Jakarta dengan keluarga David, khususnya dengan sang ayah, Jonathan Latumahina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Melissa Anggraini Ungkap Tak Ada Pembicaraan soal Restorative Justice dari Kepala Kejati DKI Jakarta

Ditambahkan Melissa, bahwa wacana Restorative Justice ini didengar pihak keluarga David hanya dari media. Sedangkan saat ayah David, Jonathan Latumahina bertemu dengan Reda, tak ada pembicaraan soal itu.

"Karena tidak sama sekali dibahas oleh Kajati pada saat menjenguk David ini. Tadi saya juga sudah komunikasi dengan ayahnya David dan memang tidak pernah ada pembahasan tentang restorative justice dari jaksa sehingga kita menduga dia menjawab pertanyaan wartawan," papar Melissa.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pelaku Penganiayaan David Bukan Saja Anak tapi Orang Dewasa

Melissa menegaskan bahwa pada kasus penganiayaan David ini tak hanya melibatkan pelaku anak saja. Tapi juga ada dua orang dewasa yang tidak bisa diperlakukan restorative justice.

"Tapi mungkin dari Kajati lupa bahwa pelaku di sini tidak saja hanya anak yang punya peluang restorative justice yang disebut dengan diversi ini kan yang terkait pelaku anak. Kalau terhadap dua pelaku lain ya tidak ada peluang itu," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Pihak Keluarga David Minta Kajati Mengklarifikasi soal Restorative Justice

Mengenai restorative justice, Melissa menekankan bahwa pihaknya memang tidak akan ada perdamaian terhadap para pelaku penganiayaan David. Untuk itu, ia meminta kepada Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta untuk segera mengklarifikasi pernyataannya.

"Di sini kita sampaikan saja bahwa terkait restorative justice, apakah terkait dengan pelaku dewasa apalagi yang tidak sama sekali ada peluangnya, kemudian terhadap pelaku anak tentu tidak ada peluang terhadap restorative justice. Kita meminta kepada Kajati untuk segera mengklarifikasikan terkait ini agar tidak sesat pikir dari masyarakat mengenai restorative justice dalam penganiayaan di tindak pidana Pasal 355 ini," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.