Sukses

Berkas Ferry Irawan Dinyatakan P21 Pada 14 Maret 2023, Kasus KDRT Venna Melinda Siap Sidang

Berkas perkara kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21. Sidang dugaan KDRT siap digelar.

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21 pada Selasa (14/3/2023).

Kabar ini dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, pada hari yang sama. Kasus KDRT Venna Melinda pun siap disidangkan.

“Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Dirmanto menyoal kasus KDRT Venna Melinda.

Setelah dinyatakan P21, Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Proses ini akan dilakukan hari ini, Kamis (16/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tersangka dan Barang Bukti

“Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ujarnya, seperti dikabarkan Surabaya Liputan6.com, 15 Maret 2023.

Kasus KDRT ini menggemparkan masyarakat Indonesia pada Januari 2023. Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT di sebuah hotel di Kediri, Minggu (8/1/2023).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Berkas Laporan Dilimpahkan

Dalam catatan Showbiz Liputan6.com, berkas laporan lalu dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, dilakukan.

Hasilnya, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri.

 

4 dari 4 halaman

Kasus KDRT dan Sidang Cerai

Bersamaan dengan bergulirnya proses hukum kasus KDRT, sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kamis (9/3/2023), sidang digelar dengan agenda mediasi.

Tampaknya mediasi menemui jalan buntu. Venna Melinda dan Ferry Irawan mantap cerai meski pernikahan mereka yang digelar serba-romantis di Bali belum genap setahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.