Sukses

Gen Halilintar Menang Gugatan Melawan Komisi Banding Terkait Logo dan Merek

Gen Halilintar sebelumnya mengajukan gugatan pembatalan atas penolakan merek dan logo.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga Gen Halilintar sempat mengajukan gugatan terhadap Putusan Komisi Banding ke Pengadilan Niaga Jakarta. Sampai akhirnya Pengadilan Niaga pada 5 Desember 2022 lalu mengabulkan gugatan Gen Halilintar pada gugatan merek di kelas 25. 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dan tertuang dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Gen Halilintar melalui kuasa hukumnya, Suyud Margono mengklaim sudah mendapat kemenangan atas gugatan merek 'Gen Halilintar' di kelas 25.

Dalam putusannya, Majelis hakim menekankan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Halilintar Anofial Asmid menjadi pertimbangan dikabulkannya gugatan tersebut.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo. Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," bunyi amar putusan majelis hakim seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (16/12/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyambut Gembira

Suyud Margono menyambut gembira putusan tersebut. Bahkan, menurutnya keputusan tersebut disambut bahagia oleh seluruh keluarga Gen Halilintar.

"Keluarga melalui manajemen menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga yaa, tinggal menunggu pemerintah meresmikan ini dengan kekuatan hukum yang inkrah," ujar Suyud Margono kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

3 dari 4 halaman

Tidak Bingung

Sebelumnya, terkait gugatan yang diajukan Anofial, Suyud mengatakan hal itu dilakukan agar publik tidak bingung dengan merek 'Gen Halilintar' yang sudah ada lebih dulu. 

"Pak Anofial sendiri ingin tetap ini diajukan terus, agar ini tak membingungkan publik, relasi, kolega dan fans. Ini menjaga nama baik mereka yaa. Foto keluarga dan logo ini kesatuan foto yang esensinya dimiliki Gen Halilintar," ujar Suyud.

Keluarga Halilintar memenangi merek Gen Halilintar dengan logo dan gambar di kelas 25 yang sebelumnya juga dimiliki sebuah perusahaan kaus kaki.

"Ini masih bisa disebut diterima gugatannya sampai menunggu 14 hari baru inkrah. Ini putusan eksepsi alias sementara yang sudah disampaikan tanggal 5 Desember kemarin. Setelah clear, sertifikat baru bisa dibuat untuk produk lain dan merchandise ya, kurang lebih seperti itu," ujar Suyud.

 

4 dari 4 halaman

Gugatan

Awal gugatan ayah Atta Halilintar, yakni Halilintar Anofial Asmid, terhadap merek Gen Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022. Ternyata merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017 yang menjalankan bisnis kaos kaki.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.