Sukses

Viral Anjing Canon Tewas di Aceh Singkil, Manohara Kritik Sambil Kutip Pasal 406 Ayat 2 KUHP

Manohara buka suara soal anjing bernama Canon yang tewas di Kabupaten Aceh Singkil. Apa katanya?

Liputan6.com, Jakarta Anjing bernama Canon akhirnya tewas setelah “diciduk” aparat Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil. Diduga, pencidukan terkait “kebijakan” dalam rangka penerapan program wisata halal di daerah tersebut.

Kematian Canon menuai gelombang protes warganet pekan ini. Kata Canon dan Aceh sempat menembus trending topic di Twitter. Sejumlah selebritas mengecam aksi semena-mena terhadap satwa peliharaan.

Dua di antaranya, Sherina dan Manohara Odelia Pinot. Manohara membangikan ulang kisah tragis Canon dan klarifikasi dari sang pemilik lewat akun Instagram terverifikasinya pada 23 Oktober 2021.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ketika Sampai di Singkil

Ia mengunggah pernyataan dari perwakilan Satpol PP di Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, “Ketika sampai di Singkil, anjing itu sudah mati. Satu lagi yang betina selamat. Kami menduga mungkin anjing itu mati karena stres.”

Menyertai klarifikasi ini, pemilik Canon melayangkan bantahan. Canon tewas bukan karena stres melainkan tak bisa bernapas karena dimasukkan ke dalam kurungan berlapis selama berjam-jam.

3 dari 5 halaman

Kehabisan Napas

Canon mati kehabisan napas karena diia dimasukkan ke dalam keranjang sayur ditutup pakai kayu lalu dibungkus pakai terpal dan dilakban keliling,” tulisnya menyertai potongan klarifikasi pihak Satpol PP.

Dibawa naik boat berjam-jam dari Pulau Panjang ke ibu kota Kabupaten Singkil. Cuaca hari itu cerah dan panas. Canon matio karena enggak bisa napas, bukan mati stres,” ia membeberkan.

4 dari 5 halaman

Hewan Milik Orang Lain

Lewat Instagram Stories, Manohara mengingatkan bahwa membunuh hewan milik orang lain juga ada sanksi hukumnya. Perkara ini tercantum sekaligus diatur dalam Pasal 406 ayat 2 KUHP.  

Sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain terdapat dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP. Pertama, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai. 

5 dari 5 halaman

Dijatuhkan Pidana

Atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” Manohara mengutip.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.