Sukses

6 Fakta Siti Nurhaliza Kena Denda Rp 34 Juta Karena Melanggar Protokol Covid-19 di Malaysia

Diva pop Malaysia, Siti Nurhaliza didenda sebesar RM 2.400 atau sekitar Rp34,6 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Malaysia memberlakukan status lockdown menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Negeri Jiran. Pembatasan terhadap kerumunan menjadi hal serius yang diperhatikan Malaysia melalui Movement Control Order Malaysia.

Masalah menyoal pembatasan kerumunan ini rupanya dialami Siti Nurhaliza. Diva pop Malaysia ini diketahui harus membayar denda Covid-19 senilai RM 2.400 atau sekitar Rp34,6 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyebabnya, Siti Nurhaliza mengadakan upacara keagamaan bernama 'tahnik' untuk mendoakan kelahiran bayi keduanya yang lahir April lalu, Muhammad Afwa. Pihak kepolisian Selangor mengatakan telah melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan terkait upacara keagamaan yang Siti Nurhaliza lakukan.

Berikut, 6 fakta denda yang diberikan kepada Siti Nurhaliza karena melanggar protokol Covid-19 yang diberlakukan di Malaysia seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (30/5/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Melanggar Tindakan Pencegahan Covid-19

Seperti dilansir dari kanal Health Liputan6.com, penyanyi yang juga terkenal di Indonesia era 90an itu melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order Malaysia. Seperti diketahui, kasus Covid-19 saat ini, Malaysia memang melonjak tinggi. Malaysia bahkan mengumumkan status lockdown.

3 dari 7 halaman

2. Perjalanan Antar Wilayah

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa orang terkenal hadir juga melanggar aturan itu dengan melintasi batas untuk menghadiri acara yang diadakan Siti seperti dikutip dari Channel News Asia.

4 dari 7 halaman

3. Tamu Menteri dan Selebriti Ikut Kena Denda

Beberapa orang yang kena denda adalah Menteri Agama Malaysia Zulkifli Mohammad Al-Bakri serta selebritas Azhar Idrus dan Don Daniyal. Mereka kena denda sekitar RM 2.000 atau sekitar Rp28 juta.

5 dari 7 halaman

4. Hanya Datang Sebentar

Terkait kejadian ini, Siti Nurhaliza dan keluarga mengklarifikasi bahwa beberapa tamu termasuk menteri hanya datang sebentar memberikan doa lalu segera pergi. Lalu, acara tersebut juga dibagi dalam tiga sesi agar tidak menimbulkan kerumunan. 

 

6 dari 7 halaman

5. Warga Kecewa

Kabar mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis serta mener di sana memang menjadi sorotan masyarakat. Warga kecewa karena seakan selebritas dan politisi diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan lalu dikenakan denda ringan. 

 

7 dari 7 halaman

6. Unggah Foto Acara

Siti Nurhaliza diketahui mengunggah foto acara tahnik untuk anak keduanya yang sempat dibagikan ke akun Instagram miliknya. Dalam foto tersebut, terlihat anak kedua Siti Nurhaliza, Muhammad Afwa, menjalani rangkaian akikah dan upacara tahnik.

"Alhamdulillah, majlis aqiqah, maulid dan tahnik telah berlangsung penuh sederhana tetapi memberi erti yang besar buat kami sekeluarga. Alhamdulillah, rezeki anaknda Muhammad Afwa, kerana telah mendapat doa-doa dan juga ditahnik oleh YBhg. Datuk Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri,Ustaz Don Daniyal,Ustaz Azhar Idrus dan Ustaz Iqbal serta imam masjid Bukit Mulia. @drzulkifli.albakri @ddaniyaldbiyajid @uaioriginal @ustaziqbalzain," tulis Siti Nurhaliza

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.