Sukses

Zaskia Sungkar dan Shireen Jadi Penjamin Mark Sungkar Berstatus Tahanan Kota

Liputan6.com, Jakarta Mark Sungkar terdakwa kasus korupsi dana olahraga triathlon, kini menjadi tahanan kota setelah permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Di balik dikabulkannya permohonan menjadi tahanan kota, ternyata tak lepas dari andil kedua putrinya Zaskia Sungkan dan Shireen Sungkar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua putri Mark Sungkar menjadi penjamin pria 72 tahun itu menjadi tahanan kota.

"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," ujar Leonard, ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa (Zaskia dan Shireen Sungkar)," kata Leonard lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Kejaksaan

Pihak Kejaksaan punya alasan kuat mengapa permohonan Mark Sungkar dikabulkan. Mereka yakin bahwa Mark Sungkar tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Selanjutnya, terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Leonard.

3 dari 4 halaman

Perjanjian

Dalam perjanjiannya, Mark Sungkar akan kooperatif dan selalu hadir dalam setiap persidangan.

"Serta akan selalu kooperatif, dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait apabila diperlukan. Itu permohonan dan jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," kata Leonard.

4 dari 4 halaman

Kasus Tetap Berjalan

Meski menjadi tahanan kota, proses hukum tentunya akan tetap berjalan.

"Dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021, terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari tahanan, dan menjalanai proses hukum selanjutnya dengan status tahanan kota. Terdakwa tetap di dalam kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Fahri Bachmid, pengacara Mark Sungkar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini