Sukses

Sherina Munaf Ikut Bersuara Terkait Kasus Perburuan Kucing di Medan

Sherina Munaf, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya menanggapi masalah perburuan kucing di Medan yang sedang viral.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, viral di media mengenai aktivitas perburuan kucing dan jual beli daging kucing di Medan. Kasus ini turut mengundang perhatian Sherina Munaf.

Sherina melalui unggahan di akun Instagram pribadinya menanggapi masalah yang sedang viral ini. Dalam video itu, istri Baskara Mahendra mengaku terganggu dengan aktivitas tersebut.

"Saya Sherina dan baru saja saya melihat berita yang viral di Medan. Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga 70 ribu rupiah per kilo," kata Sherina dalam video yang diunggah di Instagram, Kamis (28/1/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terganggu

"Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus menerus terjadi. Pertama, karena kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI," pelantun "Pergilah Kau" menyambung.

 

3 dari 4 halaman

Pelanggaran

Sebelumnya, beredar kabar pihak kepolisian kesulitan mengusut kasus ini karena bingung menentukan pasal yang akan disangkakan. Dalam unggahan ini, Sherina Munaf membeberkan pasal-pasal yang dilanggar pelaku.

"Di antaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai rumah potong hewan," beber Sherina.

 

4 dari 4 halaman

Mendukung

Melalui unggahan ini, Sherina Munaf mendukung instansi hukum di Indonesia mengusut tuntas kasus perburuan kucing di Medan.

"Kejadian seperti ini tidak pantas terjadi di Indonesia. Karena saya percaya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral. Kasus ini sedang didampingi Yayasan Natha Satwa Nusantara untuk pelaporannya," urai Sherina Munaf.

"Dan saya Sherina, mendukung penuh aparat hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.