Sukses

Kabar Artis VS Ditangkap karena Dugaan Prostitusi, Keluarga Vitalia Shesya Buka Suara

Tak ingin spekulasi warganet berlarut-larut tentang artis VS, pihak keluarga Vitalia Shesya langsung angkat suara mengenai hal ini.

Liputan6.com, Jakarta Pagi ini beredar pemberitaan seorang artis dengan inisial VS ditangkap karena dugaan prostitusi online. Karena memiliki inisial VS, rupanya artis Vitalia Shesya ikut kena getahnya. 

Tak sedikit warganet yang menduga bahwa Vitalia Shesya adalah sosok yang ditangkap tersebut. 

Tak ingin spekulasi warganet berlarut-larut, pihak keluarga Vitalia Shesya langsung angkat suara mengenai hal ini, melalui akun Instagram sang artis yang telah bercentang biru. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bukan Vita

Dalam unggahan Instagram Stories pagi ini, Rabu (29/7/2020), keluarga Vitalia Shesya mengunggah tangkapan layar berita mengenai penangkapan artis VS dari dua media online.

Pihak keluarga menegaskan bahwa artis berinisial VS dalam berita itu bukan Vitalia. "Banyak yang mention dan DM, kami selaku keluarga menegaskan bahwa VS bukan Vita," begitu isi unggahannya. 

3 dari 5 halaman

Kasus Narkoba

Apalagi, Vitalia sendiri tengah menjalani proses hukum atas kasus narkoba. "Karena masih menjalani dengan baik dan patuh tanggung jawab kasus narkoba kemarin. Terima kasih," lanjutnya.

4 dari 5 halaman

Ditangkap Februari

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Shesya, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vitalia Shesya ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, 24 Februari 2020, sekitar pukul 17.00 WIB bersama kekasihnya berinisial AW.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan butir H-5, ekstasi, dan sabu.

5 dari 5 halaman

Pelanggaran UU Narkoba

Atas perbuatannya tersebut, Vitalia Shesya dikenakan Undang-Undang Narkoba pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

 

(Merdeka.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.