Sukses

MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Soal Kepemilikan Merek Bensu

Gugatan Ruben Onsu soal Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Karena bisnis ayam gepreknya punya nama yang mirip dengan pebisnis lain, pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono. Gugatan dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat. Ruben Onsu menggugat terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Gugatannya tercatat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," begitu hasil putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sertifikat Pendaftaran Dibatalkan

Hakim juga menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.

Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan enam nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu, dibatalkan.

3 dari 5 halaman

Pembatalan Merek

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas," begitu isi putusan MA.

4 dari 5 halaman

Bergulir Sejak 2018

"Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup surat putusan tersebut.

Permasalahan ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018. Ruben Onsu sempat menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

 

5 dari 5 halaman

Ajukan Gugatan Lagi

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim. Suami Sarwendah ini akhirnya mengajukan gugatan lagi pada 23 Agustus 2019 meski akhirnya kembali ditolak.

Hingga artikel ini disusun, pihak Ruben Onsu belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MA. Kami telah menghubungi pihak Ruben Onsu namun belum direspons.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.