Sukses

Ada Selebgram Lelang Keperawanan, Hotman Paris: Aku Lebih Terkenal Dari Kamu!

Polah Indira Kalistha dan Sarah Salsabila akhirnya sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Liputan6.com, Jakarta - Dua minggu terakhir jagat maya dihebohkan dengan tingkah dua YouTuber yang juga dilabeli selebgram, yakni Indira Kalistha dan Sarah Salsabila. Indira Kalistha dengan enteng mengaku pakai masker hanya jika ditegur petugas dan malas cuci tangan selama wabah Covid-19. Hotman Paris Hutapea prihatin.

Belum lagi, Sarah Salsabila pekan ini mengumumkan lelang keperawanan dengan harga mulai 2 miliar rupiah. Ia berdalih, hasil lelang keperawanan didonasikan untuk para tenaga medis yang berjuang menanggulangi wabah Corona Covid-19.

Mendengar polah Indira Kalistha dan Sarah Salsabila, akhirnya Hotman Paris bereaksi. Melalui akun Instagram terverifikasi miliknya, Hotman Paris mengunggah video berdurasi satu menit.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Aku Juga Profesional

Menyertai unggahan itu, ia menulis keterangan, “Kasus ikan asin di vonnis lebih ringan vonis jauh di bawah 7 tahun penjara!” Dalam video itu, Hotman Paris menyentil ulah para selebgram.

Halo para selebgram, Anda mengaku selebriti. Kamu tahu enggak, aku lebih terkenal dari kamu. Aku lebih daripada selebriti karena aku juga profesional, tapi aku selalu hati-hati,” ucapnya pada Jumat (21/5/2020) kemarin.

3 dari 5 halaman

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE

Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatra Utara, 20 Oktober 1959, ini mengingatkan para selebgram dan YouTuber agar hati-hati dalam mengunggah sesuatu di jagat maya. “Ingat pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara,” ia menyambung.

Presneter Hotman Paris Show dan Hotroom mengajak selebgram dan YouTuber berkaca pada kasus ikan asin yang melibatkan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar. Ketiganya diseret ke meja hijau lalu dijebloskan ke penjara. 

4 dari 5 halaman

Pencemaran Nama Baik

Beruntung kasus ikan asin. Kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara. Jauh di bawah, hukumannya jauh lebih kecil. Beruntung mereka,” urainya. Ia mengingatkan sejumlah pisau hukum siap menanti para YouTuber dan selebgram yang membuat konten meresahkan khalayak.

Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, empat tahun penjara undang-undang ITE. Atau pasal 310 dan 311 KUH Pidana, apabila kata-kata Anda itu di postingan menimbulkan keresahan atau pertentangan bisa kena pasal 28 Undang-undang ITE delapan tahun penjara,” urainya. 

5 dari 5 halaman

Saya Lebih Selebriti

Jangan hanya demi popularitas atau mendongkrak jumlah pengikut di medsos, maka selebgram dan YouTuber merasa berhak bikin konten seenak jidat mereka.

Jadi jangan hanya untuk menaikkan follower, Anda sembarangan memposting bilanglah bahwa cuci tangan tidak perlu untuk Corona. Bilanglah mau jual kegadisan,” sesal Hotman Paris. Di pengujung pesan, ia berujar,  “Hati-hati. Saya lebih selebriti dari Anda!”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini