Sukses

Ferdian Paleka Sengaja Semir Rambut Jadi Hitam demi Mengelabui Polisi

Sebelumnya, Ferdian Paleka tampil dengan rambut pirang di video prank-nya.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku kasus video usil atau prank membagikan bantuan sosial berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan, Ferdian Paleka, kini ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung. Saat dirilis oleh penyidik, Jumat (8/5/2020), penampilan Ferdian Paleka sedikit berbeda dibanding saat ia tampil dalam video prank.

Sebagaimana diketahui, saat di video prank, pria bernama asli Ferdiansyah itu memiliki rambut berwarna kuning. Namun saat mengenakan baju tahanan, pemuda 21 tahun itu rambutnya sudah hitam.

Menurut Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Ferdian Paleka memang sengaja mengubah warna rambutnya setelah perbuatannya membuat masyarakat resah. Upaya mengganti warna rambut tersebut sebagai upaya mengelabui petugas.

 “Ya, mereka memang mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong,” kata Ulung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Kooperatif

Sebelum akhirnya diringkus, Ulung menuturkan bahwa penyidik sudah meminta Ferdian dan rekannya M. Aidil menyerahkan diri. Namun keduanya justru melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dibuat sendiri. Terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut dicat,” ucap Ulung.

3 dari 5 halaman

Disergap

Selain itu, Herman selaku ayah Ferdian sempat diperiksa penyidik. Seusai diperiksa, Herman masih menjemput anaknya dan akan mengantar ke Bandung. Namun akhirnya tim gabungan menangkap mereka di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, pada Jumat dini hari.

“Seandainya ada informasi dari orang tua yang mengantar, itu masih dalam pemeriksaan. Tetapi kenyataannya mereka tidak kooperatif,” ujar Ulung.

 

4 dari 5 halaman

Tak Berkaitan dengan PSBB

Ulung mengaku bebasnya Ferdian dan Aidil berpergian saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tidak ada kaitan. Kebijakan penerapan PSBB menurutnya bertujuan agar warga tidak mudik.

“PSBB itu kan yang terpenting adalah dilarang mudik. Sementara mereka kan bukan mau mudik, bisa mengaku-ngaku untuk keperluan lain,” katanya.

 

5 dari 5 halaman

UU ITE

Seperti diketahui, penyidik menjerat Ferdian bersama dua pelaku lainya yakni M. Aidil dan Tubagus Fahddinar dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Huyogo Simbolon)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini