Sukses

Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Berharap Bisa Berdamai dengan Falcon Pictures

Kasus wanprestasi Jefri Nichol berharap bisa berdamai dengan produser Falcon Pictures

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi dengan tergugat Jefri Nichol, atas dilaporkan rumah produksi Falcon Pictures, Senin (27/4/2020). Namun sidang yang beragendakan pemanggilan terlapor ketiga, kembali ditunda.

Aris Marasabessy kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 8 Mei 2020 mendatang. Sebab terlapor ketiga dalam hal ini manajer Jefri Nichol, Ahmad Baidhowi, mengaku tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.

"Karena terlapor tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai ke tangannya," kata Aris Marasabessy di PN Selatan, Senin (27/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dibatasi Pandemi

Terlepas dari hal itu, Aris Marasabessy mengatakan bahwa kliennya ingin sekali bertemu langsung dengan pihak Falcon Pictures untuk membicarakan langsung masalah ini. Namun sayangnya semua masih terkendala pandemi Corona Covid-19.

"Cuma masalahnya kan sekarang kondisinya seperti ini sedang covid-19. Kami meminta lewat surat, agar pertemuan berlangsung lewat media sosial atau aplikasi meeting," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Upaya Damai

Jefri Nichol masih terus melalukan upaya persuasif kepada Falcon Pictures, agar bisa berdamai.

"Kalau seandainya ada peluang berdamai, silahkan berdamai. Toh ini juga kan sengketanya, sengketa bisnis. Bisa didamaikan," ujar Aris Marasabessy.

"Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan loyer penggugat. Jadi kuasa penggugat kita lakukan komunikasi, dan nanti kita lihat lah karena ini kan masih dalam proses. Saya juga nggak bisa ngomong banyak, kalo seandainya ada perkembangan baru saya bisa ngomong.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, ibunya Junita Eka Putri dan manajernya, sebesar Rp 4,2 Miliar. Gugatan wanprestasi itu dilayangkan karena Jefri Nichol dianggap telah menyalahi kontrak kerjanya dengan Falcon Pictures.

Dalam perjanjiannya, Jefri Nichol akan membintangi 4 film garapan Falcon Pictures dan diduga sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp. 280 juta. Namun hingga kini belum ada satu pun film yang diperankan Jefri Nichol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini