Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta akhirnya mencapai tahap akhir.

Diterbitkan 04 Juli 2019, 16:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta akhirnya mencapai tahap akhir. Sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang putusan majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah. Keputusan ini membuat presenter 30 tahun itu terbebas dari segala tuntutan.

"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua di pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Karena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur.

 

Sempat Jalani Hukuman

Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta harus rela menjalani masa tahanan di Rutan Bulak Kapal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

DJ Una Resmi Dilamar Andi Agum, Mantap Melangkah ke Pelaminan Setelah Kenal 4 Bulan

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan