Sukses

Akun Instagram Diretas, Clara Duo Semangka Lapor Polisi

Usai diretas, akun Instagram milik Clara Duo Semangka kini berisikan konten pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Akun Instagram milik ‎Clara Gopa personil Duo Semangka, @claragopaduosemangkanew, diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Karena ulah peretas, akun Instagram miliknya kini berisikan konten pornografi.

Sebab bila ada yang mengirimkan uang sejumlah Rp 500 ribu kepada, bisa mendapatkan video seksi Clara Gopa Duo Semangka. Tak hanya itu, peretas juga meminta sejumlah uang kepada teman Clara Duo Semangka melalui direct message dengan alasan meminjam.

Tak terima dengan semua itu, Clara Gopa Duo Semangka ditemani kuasa hukumnya, Affandi SH melaporkan masalah itu ke Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).

"Instagram saya di-hack oleh orang tak bertanggung jawab, korbannya banyak, ada relasi. Dia juga mencemarkan nama baik saya dalam kontek seksual," ujar Clara Gopa Duo Semangka usai laporan.

"Kita melaporkan yang masih dalam proses penyidik, akun dibajak dan disalahgunakan dengan cara meminta transfer uang dan membuat konten asusila seolah-olah bisa diajak berkencan dengan klien saya," ujar Affandi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Korban

Total ada ratusan orang yang tertipu dengan iming-iming bisa melihat video seksi Clara Gopa Duo Semangka, bila sudah mentransfer uang yang telah ditentukan.‎ Sedangkan untuk modus meminjam uang, temannya yang tertipu hingga jutaan rupiah.

"Total ada 250 orang yang tertipu soal bayar Rp 500 ribu bisa dapat video seksi. Kalau yang tertipu minjam uang lewat pesan Instagram itu lumayan juga. ‎Ada yang transfer Rp 5 juta, Rp 3 juta kalau total semua minjam duit ada Rp 15 juta," ujar Clara Gopa.

Sebagai kuasa hukum Clara Gopa, Affandi melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik serta serta pembajakan melalu media elektronik yang dialami kliennya.

"Kita kenakan‎ pasal 46 ayat (3) JO pasal 30 ayat (3) dan/atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE," kata. Affandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.