Liputan6.com, Jakarta - Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga atas dugaan perzinaan di Polres Metro Jakarta Selatan kabarnya akan dihentikan pihak kepolisian. Penghentian tersebut akan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, dan tidak menemukan tanda-tanda perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga.
‎Mengetahui hal tersebut Vicky Prasetyo sebagai pelapor mengaku kecewa dan belum menerima Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Padahal menurutnya sudah jelas saat penggerebekan yang dilakukan Vicky di kediaman Angel Lelga, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018, di kamar Angel ada seorang pria.
Advertisement
Baca Juga
"Mengenai laporan kami pasal 284 KUHP soal perzinaan, perihal SP3, kami belum tahu. Kami juga dapat info dari Kanit Direskrimum Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara internal mereka," kata Marloncious, pengacara Vicky Prasetyo, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
"Pastinya Vicky sangat kecewa jika polisi melakukan SP3 terkait laporannya. Kami hanya meminta bukti fisik soal hasil visum dan juga SP3 tersebut," dia menambahkan. Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
 Belum Terima Hasil Penyidikan
Kekecewaan Vicky Prasetyo semakin bertambah lantaran dirinya belum menerima hasil penyidikan polisi.
"Visumnya belum diberitahu hasilnya gimana. Itu versi kepolisian. Kemarin kita dikonfrontasi, tetapi Angel langsung pergi gitu aja," ujar Marloncious.
Â
Advertisement
Advertisement
Menunggu
‎Hingga kini Vicky Prasetyo masih menunggu kepastian dari polisi terkait SP3 kasus perzinaan tersebut.
"Hasil gelar perkara belum disampaikan ke kami. Sampai update terakhir di Polres, kita masih menunggu hasil gelar perkara," pungkas Marloncious.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.