Sukses

Enam Kali Ditunda, Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Bikin Hakim Murka

Hakim ketua kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Gatot Brajamusti.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang beragendakan pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti kembali ditunda. Ini merupakan kali keenam sidang beragenda sama ditunda akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak hanya belum menyiapkan berkas tuntutan, JPU juga tak bisa menghadirkan terdakwa Gatot Brajamusti ke persidangan. Dua hal tersebut menjadi sebab ditundanya sidang tuntutan mantan guru spiritual Reza Artamevia itu. 

Saat mendengar alasan JPU, hakim ketua Guntur langsung naik pitam. Ia mengaku kecewa berat dengan persiapan berkas tuntutan Gatot Brajamusti yang terasa berlarut-larut. 

"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," ujar Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Enam Kali Ditunda

Akibatnya, sidang persidangan itu harus ditunda untuk keenam kalinya pada Selasa, 3 April 2018 mendatang. Agenda sidang hari ini pun ditutup dengan suasana tegang akibat nada bicara hakim ketua yang meninggi.

 

3 dari 4 halaman

Dilanjutkan 3 April 2018

"Jadi, sidang saya tunda, nomor 994, ini perkara, dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di muka persidangan menjadi Selasa, tanggal 3 April 2018," ujar Achmad Guntur.

 

4 dari 4 halaman

Diancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus asusila baru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).Gatot Brajamusti yang dikenal sebagai pengusaha dan guru spiritual artis, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam tuntutan, Gatot Brajamusti dianggap melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.