Sukses

Nurul Hidayati Menggugat Cerai Chand Parwez

KASUS penganiayaan yang dilakukan pemilik rumah produksi "Star Vision" Chand Parwez Servia terhadap istri Nurul Hidayati berbuntut panjang. Nurul yang merupakan istri ketiga Parwez menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 14 Mei 2003. Dalam gugatannya, Nurul yang tengah hamil muda meminta hak perwalian dan biaya hidup anak mereka Aisyah Servia sebesar Rp 15 juta per bulan. Sekadar informasi, Nurul juga pernah menggugat cerai suaminya tahun silam, namun dibatalkan. Pa...

KASUS penganiayaan yang dilakukan pemilik rumah produksi "Star Vision" Chand Parwez Servia terhadap istri Nurul Hidayati berbuntut panjang. Nurul yang merupakan istri ketiga Parwez menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 14 Mei 2003. Dalam gugatannya, Nurul yang tengah hamil muda meminta hak perwalian dan biaya hidup anak mereka Aisyah Servia sebesar Rp 15 juta per bulan. Sekadar informasi, Nurul juga pernah menggugat cerai suaminya tahun silam, namun dibatalkan. Pasalnya, pasangan yang menikah pada 28 Juli 1999 ini sepakat untuk memperbaiki keretakan pada rumah tangga mereka. Meski sedang hamil, gugatan cerai yang diajukan Nurul diterima PA Jakpus. Dan pada Rabu, 25 Juni 2003, sidang pertama kasus perceraian Parwez-Nurul digelar. Padahal, menurut hukum agama Islam, wanita yang sedang mengandung dilarang bercerai. Petugas PA Jakpus Noorudin Zakaria menjelaskan bahwa pada pengadilan agama tak ada larangan wanita hamil bercerai. Sebab, menurutnya, ada dua idah (masa di saat menerima surat cerai hingga waktu diperbolehkan untuk menikah kembali), yaitu idah untuk wanita yang mengandung dan tidak. Bagi yang mengandung diizinkan untuk menikah lagi setelah selesai melahirkan. Sedangkan yang tak sedang mengandung diizinkan menikah lagi setelah tiga kali masa suci. Nurul yang ditemui Hot Shot saat sedang mengkonsultasikan masalah rumah tangganya kepada advokat Henry Yosodiningrat nampak murung. Kelahiran 28 Juli 1972 itu mengaku memang menggugat cerai suaminya. "Ini sebuah keputusan hidup yang maha berat buat saya. Tapi harus saya jalani," ujar dia. Apa ada kaitannya dengan pemukulan yang dilakukan Parwez beberapa waktu silam? "Perceraian ini tak ada sangkut pautnya dengan peristiwa [pemukulan] itu," kata Nurul. Penyuka sop buntut ini hanya mengaku sudah tak ada kecocokan lagi dengan suaminya. "Mungkin saya saja yang masih kurang sebagai istri, makanya saya mundur. Mungkin kemampuan saya terbatas," kata Nurul, berlinang air mata. Henry Yosodiningrat mengatakan ini adalah kasus perceraian biasa. "Nggak ada hal yang istimewa dalam sisi hukum. Nggak ada persoalan," ujar Henry. Sebab, gugatan cerai dengan segala permasalahan yang diajukan sang istri diterima sang suami. Dan si suami juga meminta hakim untuk segera mengabulkan permintaan si istri. Soal tuntutan biaya hidup anak mereka yang diminta Nurul sebesar Rp 15 juta per bulan, Parwez tak mau menyanggupinya. Lelaki berdarah India ini hanya mampu membiayai anaknya sebesar Rp 5 juta per bulan. "Kalau memang Pak Parwez memberikan kepada anaknya Rp 5 juta saya harus terima," ujar perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dan pemain sinetron ini. Selain hak perwalian dan biaya hidup anaknya, Nurul tak menuntut apapun dari suaminya. "Masing-masing harta bawaan menjadi hak masing-masing. Bila terjadi perceraian saya tak berhak menuntut apa-apa dari Pak Parwez," ujar Nurul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.