UGB Tetap di Tahanan Hingga Kasusnya Disidangkan

Humas Polda Metro Jaya tak bisa menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan Ustad Guntur Bumi.

Diterbitkan 02 Juni 2014, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Keinginan Ustad Guntur Bumi (UGB) untuk menghirup udara bebas dengan meminta penangguhan masa penahanan tak bisa terwujud. Polda Metro Jaya memastikan kalau pihaknya tak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan UGB dan tetap melanjutkan masa tahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto yang mengatakan jika UGB tetap menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya sebelum nantinya dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan.

"UGB tingal pemberkasan nanti dikirim kejaksaan. Statusnya masih ditahan sekarang," ucap Rikwanto saat ditemui di kantornya, Senin (2/6/2014).

Proses pemberkasan perkara suami Puput Melati, dikatakan Rikwanto, masih dalam tahap penanganan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berusaha untuk segera melengkapi berkas perkara UGB. "Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," papar Rikwanto.

Rikwanto juga mengatakan kalau pihaknya menolak untuk memberikan penangguhan penahanan pada UGB. Sayangnya, ia tak mau membeberkan alasan ditolaknya penangguhan penahanan UGB.

"Tidak dikabulkan oleh penyidik. Itu subjektif penyidik untuk menolak," katanya. (Gie/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sejauh Mana AI Dipakai dalam Berkarya? Seniman dalam Here’s to the Dreamers 2026 Angkat Suara

Hernowo Anggie, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan