MSCI Nilai Indonesia Belum Layak Frontier Market, Analis: Reformasi Harus Dibuktikan

Analis menyebut usulan MSCI menurunkan Indonesia langsung ke Standalone Market lebih mempermasalahkan tata kelola, bukan ukuran pasar.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan MSCI menurunkan Indonesia langsung ke Standalone Market, bukan Frontier Market, dinilai sebagai sinyal serius. Analis menyebut masalahnya ada pada tata kelola, bukan ukuran pasar.

Analis Infovesta Wawan Hendrayana menilai usulan menyebut pilihan itu menunjukkan keseriusan persoalan. "Yang dipersoalkan adalah integritas dan aksesibilitas pasar, bukan ukurannya," ujar Wawan.

Menurut dia, ini baru tahap konsultasi. Keputusan final paling lambat 30 Juni 2027, sehingga masih ada waktu membuktikan perbaikan.

Wawan menilai, sorotan MSCI bukan hal baru. "Isu free float tipis, kepemilikan terkonsentrasi, dan pergerakan harga yang tidak wajar sudah lama dikeluhkan investor institusi," katanya.

MSCI bahkan sudah memberi peringatan pada Juni lalu. "Poin paling tajam adalah soal enforcement. Aturan ada, tetapi penegakannya belum terlihat," ujar Wawan.

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta Utama merinci sorotan MSCI. Struktur kepemilikan dinilai belum transparan, kepemilikan terkonsentrasi, ada dugaan coordinated trading yang mengganggu pembentukan harga, dan bukti penegakan hukum minim.

Reformasi yang sudah diumumkan, seperti keterbukaan pemegang saham dan rencana kenaikan minimum free float menjadi 15%, dinilai MSCI belum berdampak konsisten. Karena itu, penurunan ke Frontier dianggap belum cukup.

"Ini peringatan serius bahwa reformasi pasar modal Indonesia belum cukup meyakinkan investor institusional global dari sisi implementasi dan hasil nyata," kata Nafan.

Ia menegaskan, bukan berarti semua reformasi gagal. "Pengumuman kebijakan dan perubahan regulasi saja tidak cukup untuk mempertahankan kepercayaan pasar," ujarnya.

 

Bukti yang Dituntut

"Yang dibutuhkan bukan aturan baru tetapi bukti," Wawan menambahkan.

Ia menyebut tiga hal mendesak, yaitu penindakan terbuka terhadap coordinated trading dan percepatan roadmap free float 15% dengan tenggat serta sanksi tegas.

Hal ketiga, emiten besar menambah free float lewat secondary offering. "Idealnya sebelum April 2027," katanya.

Nafan menilai BEI, OJK, KSEI, dan pemerintah perlu mengambil langkah yang "konkret, terukur, dan dapat diverifikasi oleh investor internasional". Prioritasnya adalah transparansi ultimate beneficial ownership, pengawasan konsentrasi kepemilikan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Regulator juga perlu berkomunikasi dengan MSCI lewat data perkembangan reformasi. "Bukan hanya komitmen kebijakan," kata Nafan.

Menurut dia, keberhasilan mempertahankan status Emerging Market tidak diukur dari kemampuan menahan koreksi IHSG jangka pendek. Jika persoalan berlanjut, pasar berpotensi menghadapi tekanan dana asing yang lebih persisten dan biaya modal lebih tinggi.

"Momentum ini seharusnya menjadi katalis percepatan reformasi secara substantif, bukan sekadar respons sementara untuk meredam sentimen negatif pasar," ujarnya.