Sukses

BEI Suspensi 50 Saham Emiten Gara-Gara Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan

BEI suspensi atau hentikan sementara perdagangan saham emiten yang belum bayar biaya pencatatan tahunan dan denda mulai sesi pertama pada Jumat, 16 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 50 emiten belum melakukan pembayaran pokok dan atau denda annual listing fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan (ALF) hingga batas akhir 15 Februari 2024.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Sabtu (17/2/2024), BEI suspensi atau hentikan sementara perdagangan saham emiten yang belum bayar biaya pencatatan tahunan dan denda mulai sesi pertama pada Jumat, 16 Februari 2024. BEI suspensi saham di pasar regular dan pasar tunai untuk 11 emiten. Sedangkan 39 perusahaan tercatat atau emiten tetap disuspensi perdagangan efeknya.

Berikut 11 emiten yang disuspensi efeknya di pasar regular dan pasar tunai di BEI:

1. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)

2.PT City Retail Developments Tbk (NIRO)

3.PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)

4.PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO)

5.PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS)

6.PT Indofarma Tbk (INAF)

7. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

8. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)

9. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)

10.PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

11. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)

39 Emiten Tetap Melakukan Suspensi Perdagangan Efek, yakni:

1.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

2.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

3.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

4.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

5.PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

6.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

7.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

8.PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

9.PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

11.PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

12.PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

13.PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

14.PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)

15.PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) 

16.PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

17.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

18.PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

19. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

20.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saham KAYU hingga IIKP

21. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)

22.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

23.PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

24.PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

25.PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (COWL)

26.PT Hanson International Tbk (MYRX)

27.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

28.PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

29.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

30.PT Nipress Tbk (NIPS)

31.PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

32.PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

33.PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

34.PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

35. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

36.PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

37. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

38.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

39.PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

 

3 dari 3 halaman

Ketentuan BEI

Adapun sanksi suspensi biaya pencatatan tahunan itu antara lain sesuai kewajiban perusahaan tercatat yang tertuang dalam ketentuan sebagai berikut:

1. Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.

 2. Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa Biaya Pencatatan Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

3. Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.