Sukses

Ekspansi di Sektor Nikel, Harum Energy Menambah Kepemilikan Saham di WMI

PT Harum Energy Tbk melalui anak usahanya PT Harum Nickel Industry (HNI) telah membeli saham WMI senilai Rp 3,38 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Harum Energy Tbk (HRUM) meningkatkan diversifikasi usaha, salah satunya di sektor nikel. Seiring hal itu, PT Harum Energy Tbk menambah kepemilikan saham di PT Westrong Metal Industry (WMI).

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (3/2/2024), PT Harum Energy Tbk melalui anak usahanya PT Harum Nickel Industry (HNI) telah membeli saham WMI yang dimiliki Prime Investment Capital Limited dan Walsin Singapore Pte Ltd pada 26 Januari 2024.

HNI telah membeli sebanyak 1.214.000 saham WMI yang mewakiliki 60,7 persen saham dalam modal ditempatkan dan disetor WMI senilai USD 215.219.540 atau USD 215,21 juta. Jumlah itu setara Rp 3,38 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.725).

Sebelumnya anak usaha Perseroan telah akuisisi 20 persen kepemilikan saham dalam WMI pada 27 April 2022.

"Dengan dilaksanakannya transaksi ini, kepemilikan saham HNI dalam WMI meningkat dari 20 persen menjadi 80,7 persen dalam modal ditempatkan dan disetor WMI,” tulis Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray A.Gunara dalam keterbukaan informasi BEI, 29 Januari 2024.

WMI merupakan Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan bergerak dalam bidang pengolahan dan pemurnian nikel.

WMI memiliki dan mengoperasikan smelter nikel yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park, Maluku Utara. Smelter itu terdiri dari dari empat lini rotary klin electric furnace berikut dengan prasarana pendukung dan fasilitas converter untuk menghasilkan produk high-grade nickel matte dengan kapasitas produksi terpasang tahunan sebesar 56.000 ton nikel yang terkandung dalam produk high-grade nikel-matte.

“Saat ini proyek WMI dalam tahap akhir konstruksi dan ditargetkan untuk dapat memulai operasi komersial pada kuartal kedua 2024,” kata Ray.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diversifikasi Usaha

Ray menyebutkan, transaksi pembelian saham WMI itu bagian dari upaya Perseroan untuk terus meningkatkan diversifikasi usaha melalui investasi di sektor nikel dan kelanjutan dari investasi di sektor nikel yang sudah dilakukan oleh Perseroan melalui anak usahanya sejak 2020.

Selain itu, dari segi keragaman produk, setelah WMI mulai beroperasi secara komersial, Perseroan akan mampu hasilkan produk high grade nikel matte yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang lebih baik dari produk nikel yang dihasilkan oleh smelter entitas anak Perseroan saat ini.

Sedangkan dari segi keuangan, dengan penyelesaian transaksi itu, terhitung dari tanggal kejadian transaksi, laporan keuangan WMI sebagai entitas anak akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan ke depan selalu induk usaha Perseroan.

Perseroan berharap dengan konsolidasi laporan keuangan itu akan turut mencerminkan kontribusi kinerja keuangan WMI baik sebagai akibat meningkatnya kepemilikan saham Perseroan dalam WMI.

Perseroan menyatakan transaksi jual beli saham dalam WMI tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Perseroan

Pihak yang bertransaksi selaku penjual dan pembeli bukan merupakan afiliasi dan transaksi bersangkutan tidak mengandung benturan kepentingan termasuk di antara penjual dan pembeli.

Adapun pihak penjual yakni Prime Investment Capital Limited (PICL) dan Walsin Singapore Pte Ltd (WS) masing-masing perusahaan yang berdasarkan hukum Hong Kong dan Singapura dan tidak berelasi.

Transaksi tersebut juga bukan transaksi material seperti tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Transaksi jual beli saham dalam WMI senilai USD 215,21 juta tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena hanya 19,08 persen dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 September 2023.

“Selain itu, transaksi jual beli saham dalam WMI tersebut merupakan transaksi yang berdiri sendiri dan terpisah dari perolehan saham-saham dalam WMI sebelumnya, yang dinegosiasikan, diputuskan dan dieksekusi pada kemudian hari,” tulis Ray.

Ia menuturkan, transaksi tersebut juga mempertimbangkan prospek jangka panjang industri nikel yang dinilai masih positif ditunjang dengan proyeksi permintaan produk nikel dan turunannya yang diharapkan akan terus meningkat ke depan.

4 dari 4 halaman

Anak Usaha Harum Energy Kucurkan Pinjaman Rp 1,3 Triliun kepada Entitas Asosiasi

Sebelumnya diberitakan, PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak usaha PT Harum Nickel Industry (HNI) memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Westrong Metal Industry (WMI), entitas asosiasi perseroan. Pinjaman ini sebagai bagian investasi Harum Energy terkait ekspansi usaha tambang dan pengolahan nikel.

Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia  (BEI), ditulis Minggu (1/10/2023), PT Harum Nickel Industry dan Westrong Metal Industry menandatangani perjanjian pinjaman pada 27 September 2023 senilai USD 90 juta atau sekitar Rp 1,39 triliun (asumsi kurs Rp 15.517 per dolar Amerika Serikat). Pemberian pinjaman ini untuk pembiayaan belanja modal, modal kerja, dan pembiayaan umum perusahaan serta tujuan investasi.

Adapun pinjaman itu akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terutang sebesar SOFR+ 2,6 persen per tahun terhitung sejak tanggal dicairkannya setiap pinjaman hingga jumlah pokok terkait diluasi seluruhnya.

Adapun pihak yang bertransaksi HNI sebagai pemberi pinjaman, dan WMI sebagai penerima pinjaman. HNI merupakan perseroan terbatas yang menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding dengan fokus pada investasi dalam bisnis nikel.

Sementara itu, WMI merupakan perseroan terbatas Indonesia yang menjalankan usaha di bidang pemurnian nikel atau smelter.

WMI saat ini membangun suatu smelter memakai teknologi rotary klin electric furnace (RKEF) yang berlokasi di Kawasan Industri Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah. Rencananya kapasitas produksi terpasang tahunan hingga 56.000 ton nikel.

Harum Energy menyatakan untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, salah satu upaya utama perseroan adalah diversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha tambang dan pengolahan nikel.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini