Sukses

Tarif Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Tersungkur Hari Ini 4 November 2022

Dengan ada sentimen kenaikan tarif cukai rokok, bagaimana laju saham emiten rokok pada Jumat, (4/11/2022)?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Dengan ada sentimen kenaikan tarif cukai rokok tersebut, bagaimana laju saham emiten rokok pada Jumat, (4/11/2022)?

1.PT HM Sampoerna Tbk (HMSP)

Mengutip data RTI, saham HMSP melemah 4,1 persen ke posisi Rp 930 per saham. Saham HMSP dibuka turun 10 poin ke posisi Rp 965 per saham. Saham HMSP berada di level tertinggi Rp 965 dan terendah Rp 920 per saham. Total frekuensi perdagangan 3.862 kali dengan volume perdagangan 384.469 saham. Nilai transaksi Rp 36,2 miliar.

Namun, sepanjang 2022, saham HMSP naik tipis 1,04 persen ke posisi Rp 975  per saham. Saham HMSP berada di level tertinggi Rp 1.170 dan terendah Rp 875 per saham. Total volume perdagangan 4.827.547.924 saham dengan nilai transaksi Rp 4,7 triliun. Total frekuensi perdagangan 590.994 kali.

2.PT Gudang Garam Tbk (GGRM)

Saham GGRM melemah 3,01 persen ke posisi Rp 22.575 per saham. Saham GGRM dibuka turun 25 poin ke posisi Rp 23.250 per saham. Saham GGRM berada di level tertinggi Rp 23.275 dan terendah Rp 22.550 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.602 kali dengan volume perdagangan 11.637 saham. Nilai transaksi Rp 26,6 miliar.

Sepanjang 2022, saham GGRM melemah 23,94 persen ke posisi Rp 23.275 per saham. Saham GGRM berada di level tertinggi Rp 33.575 dan terendah Rp 22.075 per saham. Total volume perdagangan 233.423.858 saham. Nilai transaksi Rp 6,6 triliun. Total frekuensi perdagangan saham 448.261 kali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saham WIIM

3.PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM)

Saham WIIM merosot 2,47 persen ke posisi Rp 790 per saham. Saham WIIM dibuka stagnan di posisi Rp 810 per saham. Saham WIIM berada di level tertinggi Rp 820 dan terendah Rp 785 per saham. Total frekuensi perdagangan 319 kali dengan volume perdagangan 22.591 saham. Nilai transaksi Rp 2,7 miliar.

Meski alami koreksi, sepanjang 2022, saham WIIM melonjak signifikan. Saham WIIM menanjak 89,25 persen ke posisi Rp 810 per saham. Saham WIIM berada di level tertinggi Rp 905 dan terendah Rp 360 per saham. Total volume perdagangan 1.659.959.888 saham. Nilai transaksi saham Rp 970 miliar. Total frekuensi perdagangan saham 238.033 kali.

4.PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC)

Saham ITIC tergelincir 1,42 persen ke posisi Rp 278 per saham. Saham ITIC dibuka naik dua poin ke posisi Rp 284 per saham. Saham ITIC berada di level tertinggi Rp 284 dan terendah Rp 276 per saham. Total frekuensi perdagangan 92 kali dengan volume perdagangan 4.546 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 127,1 juta.

Sepanjang 2022, saham ITIC naik 2,92 persen ke posisi Rp 282 per saham. Saham ITIC berada di level tertinggi Rp 318 dan terendah Rp 252 per saham. Total volume perdagangan 176.809.100 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 51,1 miliar. Total frekuensi perdagangan 47.963 kali.

Koreksi saham emiten produsen rokok ini terjadi setelah pemerintah mengumumkan menaikkan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024. Selain itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona merah. IHSG turun 0,72 persen ke posisi 6.984. Indeks LQ45 tergelincir 0,52 persen ke posisi 1.001. Sebagian besar indeks acuan tertekan.

3 dari 4 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjut Sri Mulyani

4 dari 4 halaman

Mempertimbangkan Sejumlah Aspek

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," kata dia. 

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.