Sukses

Penjelasan Blue Bird kepada BEI Terkait Gugatan di PN Jakarta Selatan

PT Blue Bird Tbk (BIRD) kembali beri penjelasan kepada BEI mengenai gugatan terhadap perseroan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Blue Bird Tbk (BIRD) masih belum membeberkan langkah lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sekretaris perusahaan Blue Bird, Jusuf Salman mengatakan, hingga saat ini perseroan belum menerima salinan gugatan itu, sehingga belum ada keterbaruan informasi.

"Sampai saat ini Perseroan belum menerima salinan gugatan Elliana Wibowo, kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan setelah menerima gugatan dimaksud,” kata Jusuf dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/8/2022).

Merujuk prospektus akhir perseroan yang diterbitkan pada laman resmi perusahaan, Elliana Wibowo tercatat beberapa kali melayangkan gugatan kepada perseroan.

Berikut Liputan6.com merangkum beberapa perkara yang melibatkan Elliana Wibowo sebagai penggugat: - Gugatan No. 507

Pada 6 September 2013, Lani Wibowo dan Elliana Wibowo dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham minoritas pada PT Blue Bird Taxi (BBT) mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak, termasuk perseroan berdasarkan Gugatan No. 507/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 7 Juli 2014, PN Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa Gugatan 507 tidak dapat diterima berdasarkan Putusan No. 507/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.

- Gugatan No 322

Pada 2 Juni 2014, Lani Wibowo dan Elliana Wibowo kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas kasus serupa yang teregistrasi dengan nomor perkasa No. 322/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Dasar dari gugatan ini secara substansi serupa dengan dasar- dasar dari Gugatan No 507.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim salah satunya untuk menyatakan tidak sah RUPS 2013, dan untuk memerintahkan Dr. Purnomo Prawiro selaku tergugat II untuk membatalkan merek dagang ‘Blue Bird’ atas nama perseroan dan atau PCD dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut atas nama BBT.

Para Penggugat, selain merupakan saudara perempuan dari komisaris Perseroan, Gunawan Surjo Wibowo, juga merupakan anak dari almarhum Surjo Wibowo, salah satu pemegang saham terdahulu dari BBT namun bukan komisaris Perseroan.

Para Penggugat mewarisi saham-saham di beberapa perusahaan transportasi terafiliasi, setelah meninggalnya Surjo Wibowo. Saham gabungan yang dimiliki bersama oleh para penggugat mewakili 19,69 persen dari saham-saham pada BBT. Para Penggugat bukan merupakan pemegang saham, dan tidak memegang posisi manajemen apapun pada Perseroan dan Entitas Anak.

- Gugatan No.572

Tak berhenti sampai di situ, Lani Wibowo dan Eliana Wibowo kembali menggugat perseroan pada 3 Oktober 2014 dengan nomor perkara 572/PDT.G/2014/PN JKT.SEL. Namun, sampai dengan tanggal prospektus terbut, perseroan belum menerima panggilan resmi atas Gugatan 572.

Perseroan telah mendapatkan nasihat hukum dari kuasa hukum litigasinya bahwa Penggugat dalam Gugatan 572 tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan di mana dasar pemegang saham untuk mengajukan gugatan hanya terbatas pada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Direksi yang dapat menyebabkan kerugian dan, oleh karena itu, dalam hal ini gugatan tersebut hanya dapat diajukan terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris BBT, dalam kapasitas pribadinya.

 

3 dari 4 halaman

Ada Gugatan, Blue Bird Fokus Dua Hal Ini

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) buka suara terkait gugatan dari pemegang saham Elliana Wibowo. Ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sejumlah pihak termasuk Blue Bird.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono mengatakan, antisipasi yang dilakukan dalam menghadapi isu gugatan tersebut dengan fokus terhadap fundamental dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance.

"Bagaimana antisipasi kita, pertama adalah Blue Bird harus fokus sama fundamental. Karena di publik ini semua informasi yang berhak semua orang bisa menyampaikan. Tapi kita harus fokus satu pada fundamental,” kata Sigit dalam konferensi pers BIRD, Selasa (9/8/2022).

Sigit juga menambahkan, pihaknya akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan fokus terhadap peraturan yang ada.

"Kedua, kita tetap harus jalankan good corporate governance yang tetap fokus pada aturan-aturan yang ada, jadi kayak pembagian dividen ikuti peraturan yang ada dari OJK. Pencatatan pemegang saham juga tercatat,” ujar dia.

Sebagai perusahaan publik, Blue Bird dipantau oleh banyak pihak dan jika terjadi kesalahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak.

"Kita ini perusahaan publik yang monitor itu banyak, kalau ada yang salah surat OJK langsung datang dan itu membantu untuk kita selalu dalam arah yang benar,” ungkapnya.

Blue Bird juga mengaku tidak bisa mengontrol isu yang bertebaran di luar. Namun, perseroan akan fokus kepada dua hal, yakni fundamental dan good corporate governance dalam memberikan nilai Blue Bird yang sudah dijanjikan. 

"Sehingga bagaimana antisipasi kita, kita tidak bisa kontrol berita apapun yang ada di luar, tapi kita fokuskan pada dua hal fundamental dan good corporate governance yang harus tetap dijalankan untuk mendeliver nilai dari Blue Bird yang sudah dijanjikan,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Blue Bird Sebut Penggugat Bukan Pemegang Saham

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) menegaskan nama Elliana Wibowo tak ada dalam daftar pemegang saham perseroan. Pernyataan itu menyusul gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo selaku penggugat mengaku sebagai pemegang saham perseroan. Namun, Blue Bird meluruskan nama Elliana Wibowo tidak ada dalam daftar pemegang saham perseroan.

"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ungkap Head of Corporate Secretary PT Blue bird Tbk, Jusuf Salman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, ditulis Rabu (3/8/2022).

Mengutip informasi perseroan dari laman BEI, pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen antara lain:

- Indra Priawan Djokosoetono sebesar 5,8 persen

- Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 6,2 persen

- Dr. Purnomo Prawiro sebesar Rp 11,4 persen

- PT Pusaka Citra Djokosoetono sebesar 31,5 persen

- Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 6 persen

- Adrianto Djokosoetono, ST, MBA sebesar 5,1 persen

 

Daftar pemegang saham di bawah 5 persen:

- DR (HC) Noni Sri Ayati Purnomo, B. Eng., MBA sebesar 4,8 persen

- dr. Sri Adriyani Lestari sebesar 2,5 persen

- Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 0,4 persen

 

Daftar pemegang saham dari jajaran Komisaris dan Direksi:

Komisaris - Noni Sri Ayati Purnomo, B. Eng., MBA sebesar 4,8 persen

- Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 6,2 persen

- Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 2,5 persen

- Drs. Gunawan Surjo Wibowo sebesar 0,4 persen

- Rinaldi Firmansyah, MBA sebesar 0 persen 

- Irjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si sebesar 0 persen

- Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, SH sebesar 0 persen

- Alamanda Shantika, S.Kom, S.Si sebesar 0 persen

Direksi Blue Bird:

- Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 6 persen

- Adrianto Djokosoetono, ST, MBA sebesar 5,1 persen

- Ir. Eko Yuliantoro, MM sebesar 0 persen

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.