Sukses

Deretan Negara yang Ramah untuk Pakai Bitcoin

Beberapa negara secara tidak langsung menyetujui penggunaan bitcoin secara legal dengan memberlakukan beberapa pengawasan dan peraturan.

Liputan6.com, Jakarta - Mata uang digital bitcoin memulai debut pada 2009 telah mendorong era baru uang kripto. Sementara otoritas pajak, lembaga penegak hukum, dan regulator di seluruh dunia masih memperdebatkan praktik apakah bitcoin legal atau ilegal?

Mengutip laman Investopedia, Minggu (13/6/2021), pertanyaan dari memperdebatkan praktik apakah bitcoin ilegal dan legal? Jawabannya tergantung pada lokasi dan aktivitas pengguna.

Bitcoin tidak diterbitkan, didukung dan diatur oleh bank sentral mana pun. Sebaliknya bitcoin dibuat melalui proses yang dihasilkan komputer yang dikenal sebagai penambangan.

Selain menjadi uang kripto yang tidak terkait dengan pemerintah mana pun, bitcoin adalah sistem pembayaran peer-to-peer karena tidak ada dalam bentuk fisik. Dengan demikian, bitcoin menawarkan cara untuk melakukan transaksi lintas batas tanpa biaya nilai tukar.

Meski bitcoin sekilas tampak sebagai sistem mata uang virtual yang mapan, tetapi masih belum ada hukum internasional yang sama untuk mengatur bitcoin.

Adapun sebagian besar negara belum secara jelas menentukan legalitas bitcoin. Sebagian besar memilih mengambil pendekatan menunggu dan melihat.

Beberapa negara secara tidak langsung menyetujui penggunaan bitcoin secara legal dengan memberlakukan beberapa pengawasan dan peraturan. Namun, pada Juni 2021, El Salvador merupakan satu-satunya negara yang mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Berikut sejumlah negara izinkan pemakaian atau bersikap ramah terhadap bitcoin:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Amerika Serikat

Amerika Serikat telah mengambil sikap positif terhadap bitcoin meski beberapa lembaga pemerintah bekerja untuk mencegah dan mengurangi penggunaan bitcoin untuk transaksi ilegal. Bisnis terkemuka seperti Dish Network, Microsoft, Subway dan Overstock menerima pembayaran dalam bitcoin.

Mata uang digital juga telah memasuki pasar derivatif Amerika Serikat menambah legitimasinya. Selain itu, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS (FinCEN) telah mengeluarkan panduan tentang bitcoin sejak 2013.

Departemen Keuangan AS telah definisikan bitcoin bukan sebagai mata uang, tetapi sebagai bisnis layanan uang (MSB). Ini menempatkannya di bawah Undang-Undang Kerahasiaan bank yang mengharuskan pertukaran dan pemprosesan pembayaran untuk mematuhi tanggung jawab tertentu seperti pelaporan, pendaftaran dan pencatatan.

Selain itu, bitcoin dikategorikan sebagai aset untuk tujuan perpajakan oleh Internal Revenue Service (IRS).

3 dari 6 halaman

Kanada

Kanada juga mempertahankan sikap ramah terhadap bitcoin sambil memastikan uang kripto tidak digunakan untuk pencucian uang. Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh Canada Revenue Agency.

Ini berarti transaksi bitcoin dipandang sebagai transaksi barter, dan pendapatan yang dihasilkan dianggap sebagai pendapatan bisnis. Perpajakan juga tergantung pada apakah individu tersebut memiliki bisnis jual beli dan hanya peduli dengan investasi.

Kanada menganggap pertukaran bitcoin sebagai bisnis layanan uang. Ini membawa mereka di bawah lingkup undang-undang anti pencucian (AML).

Pertukaran bitcoin perlu mendaftar ke Pusat Analis Transaksi dan Laporan Keuangan Kanada (FINTRAC) melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan, mematuhi aturan, dan bahkan menyimpan catatan tertentu. Di sisi lain, beberapa bank besar Kanada telah melarang pemakaian kartu debit dan kredit untuk transaksi bitcoin.

4 dari 6 halaman

Australia

Mirip dengan Kanada, Australia menganggap bitcoin bukan mata uang dan mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia menetapkannya sebagai aset untuk tujuan pajak capital gain.

5 dari 6 halaman

Uni Eropa

Pada 22 Oktober 2015, Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan membeli dan menjual mata uang digital dianggap sebagai penyedia layanan dan ini dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di semua negara anggota Uni Eropa (UE). Selain itu, beberapa negara Uni Eropa telah mengembangkan sikap sendiri terhadap bitcoin.

Di Finlandia, Dewan Pusat Pajak (CBT) telah memberikan status bebas PPN terhadap bitcoin dengan klasifikasi sebagai layanan keuangan. Bitcoin diperlakukan sebagai komoditas di Finlandia dan bukan sebagai mata uang.

The Federal Public Service Finance of Belgia telah membebaskan bitcoin dari PPN. Di Siprus, bitcoin juga tidak dikontrol dan diatur.

The Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris memiliki sikap pro-bitcoin dan ingin peraturan mendukung mata uang digital. Bitcoin berada di bawah peraturan pajak tertentu di Inggris.

The National Revenue Agency (NRA) of Bulgaria juga telah membawa bitcoin di bawah undang-undang pajak yang ada.

Selain itu, Jerman terbuka untuk bitcoin. Mata uang kripto ini dianggap legal tetapi dikenakan pajak berbeda tergantung pada apakah pihak berwenang berurusan dengan bursa, penambang, perusahaan dan pengguna.

6 dari 6 halaman

El Salvador

El Salvador, satu-satunya negara di dunia yang izinkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Pada Juni 2021, Kongres negara itu menyetujui proposal oleh Presiden El Salvador Nayib Bukele untuk resmi adopsi bitcoin sebagai bentuk pembayaran.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.