Sukses

Trivia Saham: Mengenal Reksa Dana Syariah, Alternatif Investasi di Pasar Modal

Reksa dana memiliki dua jenis, ada reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Ingin tahu apa itu reksa dana syariah? Yuk simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Selain saham, reksa dana menjadi salah satu alternatif di pasar modal. Reksa dana ini dirancang sebagai sarana menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan berkeinginan investasi.

Demikian mengutip dari laman BEI, Minggu (25/4/2021). Reksa dana ini menjadi alternatif investasi bagi pemodal kecil. Selain itu, seseorang yang tidak memiliki banyak waktu dan keahliaan untuk menghitung risiko atas investasi-nya.

Mengacu Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tajun 1995 pasal 1 ayat (27) didefinisikan, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal terkait dari definisi tersebut antara lain dana dari masyarakat pemodal. Lalu dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Oleh karena itu, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana itu.

Reksa dana ini memiliki dua jenis, ada reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Kali ini trivia saham membahas mengenai reksa dana syariah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengertian Reksa Dana

Mengutip laman asosiasi manajer investasi Indonesia (AMII), reksa dana syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Reksa dana tersebut pun masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksa dana syariah itu dapat berupa  reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, reksa dana syariah terproteksi, reksa dana syariah indeks.

Kemudian ada reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, reksa dana syariah berbasis sukuk, dan reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, dan reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.

3 dari 3 halaman

Sejumlah Hal tentang Reksa Dana Syariah

Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut sejumlah hal tentang reksa dana syariah:

-Prinsip dana pengelolaan

Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK.

-Proses “pembersihan”

Di investasi reksa dana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dilakukan yang dikenal dengan sebutan cleansing. Proses cleansing berarti memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dan sebaliknya dalam melakukan bisnisnya.

-Pada reksa dana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES).

-Pada reksa dana syariah, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan aturan syariat Islam dan kesepakatan bersama.

-Dalam reksa dana syariah memakai akad syariah yang bisa meliputi akad kerja sama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudrabah).

Bicara soal reksa dana syariah, momen Lebaran ini bisa jadi untuk memulai investasi. Apalagi pada momen Lebaran, ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan. Sejumlah dana THR ini dapat dialokasikan untuk investasi termasuk di pasar modal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.