Sukses

Ada Gugatan, Waskita Precast Raih Kesepahaman dengan Pemohon PKPU

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyatakan, ada gugatan PKPKU tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum dan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan perkembangan mengenai gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh vendor.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/4/2021), PT Waskita Beton Precast Tbk telah berkomunikasi intensif kepada pemohon.

Dalam hal ini vendor memasok material alam sebagai pemohon. Gugatan permohonan PKPU terhadap perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN/Jkt/Pst. Gugatan permohonan PKPU itu terkait dengan ada permintaan pelunasan utang sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan, perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

"Terkait proses penyelesaian PKPU, Perseroan telah berkomunikasi intenstif kepada pemohon dan telah tercapai kesepahaman antara para pihak untuk menyelesaikan permasalahan,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu (21/4/2021).

Perseroan menyatakan, ada gugatan PKPU tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum dan keuangan.

"Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar dia.

Pada penutupan perdagangan saham, Rabu, 21 April 2021, saham WSBP turun 1,01 persen ke posisi Rp 197. Total frekuensi perdagangan 1.527 kali dengan nilai transaksi Rp 4,4 miliar. Investor asing lepas saham Rp 577,10 miliar di pasar regular.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digugat PKPU

Sebelumnya, PT Hartono Naga Persada menggugat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) untuk perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada Rabu, 31 Maret 2021.

Gugatan kepada Waskita Beton Precast yang diajukan PT Hartono Naga Persada itu dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT Hartono Naga Persada pun telah menunjuk kuasa hukum Jaya Simatupang untuk menangani perkara tersebut. Jadwal sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 8 April 2021 pada pukul 10.00-selesai. Demikian mengutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go,id, Selasa (6/4/2021).

Adapun sejumlah poin petitum dalam gugatan itu antara lain:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

2.Menyatakan termohon PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya;

3.Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon;

4.Menunjuk dan mengangkat:

4.1.Pengurus I; dan

4.2.Pengurus II.

5.Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan;

6.Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini;

7.Menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan anak usaha PT Waskita Karya Tbk. Berdasarkan data RTI, pemegang saham WSBP per 31 Maret 2021 antara lain PT Waskita Karya Tbk sebesar 60 persen, masyarakat sebesar 33 persen dan saham treasury sebesar 7 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.