Sukses

Top 3: Bedanya Tiktok Cash dan Vtube Bikin Penasaran

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Kamis, 25 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir Vtube dan TikTok cash karena pelanggaran yang telah dilakukan keduanya. Vtube dinilai tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota.

Berbeda dengan Vtube, TikTok Cash diblokir karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Meski sama-sama melakukan perekrutan anggota dengan iming-iming uang, keduanya ternyata memiliki cara berbeda bagi setiap anggotanya.

Artikel diblokir Kemkominfo, modus dapatkan uang di TikTok Cash Vtube berbeda menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler yang dirangkum pada Kamis, (25/2/2021):

1.Diblokir Kemkominfo, Modus Dapatkan Uang di TikTok Cash dan Vtube Berbeda

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir Vtube dan TikTok cash karena pelanggaran yang telah dilakukan keduanya. Vtube dinilai tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota.

Berbeda dengan Vtube, TikTok Cash diblokir karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Meski sama-sama melakukan perekrutan anggota dengan iming-iming uang, keduanya ternyata memiliki cara berbeda bagi setiap anggotanya.

Berita selengkapnya baca di sini

2.Dapat Tawaran Investasi? Cek Dulu Legalitasnya ke OJK

 Praktek investasi tampaknya kian diminati oleh masyarakat. Umumnya, hal ini dipicu oleh daya tarik imbal hasil yang besar, apalagi dalam keadaan pandemi COVID-19.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi finansial mereka.Namun, pastikan Anda berinvestasi secara aman dan legal. Jangan sampai terjebak investasi bodong.

Alih-alih dapat untung, Anda bisa jadi malah tekor. Lalu, bagaimana caranya mengetahui investasi legal atau tidak?Dilansir dari laman instagram @ojkindonesia, Anda bisa melakukan cek legalitas produk dan layanan keuangan di Whatsapp resmi kontak OJK 157 di 081 157 157 157

Berita selengkapnya baca di sini

3.Bank Mega Bakal Bagi Dividen Rp 3031,35, Bagaimana Gerak Sahamnya?

PT Bank Mega Tbk (MEGA) siap membagikan dividen dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyampaikan rencana pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2020.

Sesuai dengan hasil RUPS Tahunan pada 19 Februari 2021, setiap pemegang saham akan mendapatkan dividen Rp 301,35 untuk satu saham yang dimiliki.

Besaran dividen yang dibagikan lebih dari 60 persen dari laba bersih yang didapatkan MEGA pada 2020, yakni sebesar Rp3,01 triliun. Angka laba bersih tersebut menjadi nilai terbesar. Tercatat tahun lalu, perseroan perbankan ini hanya membagikan dividen sebesar Rp1 triliun.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.