Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel area perkebunan tebu milik PT Sweet Indolampung (SIL) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penyegelan dilakukan setelah muncul kebakaran lahan di area tersebut berkaitan dengan kepulan asap yang menutupi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, hingga memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang.
"Untuk sementara tindakan yang kita lakukan adalah menyegel tempat ini, lokasi ini untuk selanjutnya akan kami minta keterangan lebih lanjut kepada pihak perusahaan," kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, Kamis (8/10/2026)
Menurut dia, penyegelan dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak kebakaran. DLH juga akan meminta penjelasan perusahaan untuk melengkapi informasi mengenai kejadian tersebut.
Advertisement
Wawan menegaskan, pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan dan dilarang siapa pun, perusahaan, lembaga untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dan sebagainya," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim menemukan area yang diduga terbakar berada di kawasan perkebunan PT SIL.
Lokasi tersebut berada pada koordinat Lat. -4,523572° dan Long. 105,318659°, serta berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Selain menyegel lokasi, DLH meminta perusahaan memperkuat mitigasi dan pencegahan kebakaran di area perkebunan dengan menyediakan sarana serta prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Perusahaan juga diminta melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di wilayahnya kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Verifikasi DLH dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan, DLH merujuk sejumlah ketentuan terkait perlindungan lingkungan dan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Salah satunya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 99 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Meski demikian, DLH masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya asap di lokasi tersebut.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369021/original/002754200_1791458590-1001742083.jpg)
Sebelumnya diberitakan, 10 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun. Dua orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Kasatlantas Polres Tulang Bawang, Iptu Farhan Maulana Affianto, mengatakan kecelakaan diduga terjadi setelah asap tebal dari kebakaran lahan menutupi badan jalan dan mengganggu jarak pandang pengemudi.
"Dari arah berlawanan datang kendaraan minibus, sehingga terjadi benturan dan kemudian memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan kurang lebih 10 kendaraan," kata Farhan.
Dua korban meninggal dunia diketahui bernama Rizki Mubarok (25), warga Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan Heri (31), warga Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara lima korban luka yakni Apung Hanuji (40), Etis Sutisna (48), Catur Sampurna (58), Aang Barusin (40), dan M. Aidil Yamin (28).
Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapat penanganan medis di RSUD Menggala, Tulang Bawang.
Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kemacetan hingga sekitar empat kilometer. Petugas kepolisian bersama pemadam kebakaran dan ambulans dikerahkan untuk menangani lokasi serta mengevakuasi korban.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368500/original/084408500_1791437213-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-08T122327.942.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369020/original/095140700_1791458589-1001742082.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369032/original/044422600_1791459781-IMG-20261008-WA0040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369003/original/083527000_1791457108-1001741769.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356950/original/038262300_1790227636-g_2026_09_24_r_sara_wijayanto-20260924-010-busan.jpg)