Modus Rental Mobil Berujung Gadai, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Sedikitnya 12 korban yang diduga dirugikan oleh aksi tersangka.

Diterbitkan 14 Juni 2026, 08:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NV (27) yang terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor milik sejumlah warga di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Akibat aksinya, sedikitnya 12 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, tersangka menjalankan modus dengan menyewa mobil dan sepeda motor milik korban, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

"Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua dari para korban, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik sah. Rata-rata korban merupakan pemilik usaha rental mobil," kata Meidy, Minggu (14/6).

Menurut dia, uang hasil penggadaian kendaraan itu diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya.

Polisi mengungkap, hingga saat ini telah teridentifikasi sedikitnya 12 korban yang diduga dirugikan oleh aksi tersangka. Namun baru dua orang yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Barat.

"Ada korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, ada juga yang sekitar Rp 25 juta," ujarnya.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban menyewakan mobil Toyota Calya kepada tersangka pada awal Juni 2026. Saat masa sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Ketika didesak, tersangka mengaku mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

 

Penyelidikan

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam unit mobil dan sejumlah kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan yang diamankan di antaranya Toyota Calya, Toyota Avanza, Daihatsu Sigra, Toyota Innova, hingga Daihatsu Xenia.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Penyidik kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 UU No 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Â