Kronologi Siswa SMP Pukul Kepala Teman Pakai Palu

Pelajar SMP di Singkawang, Kalbar, menjadi korban penganiayaan hingga luka berat setelah diduga dipukul menggunakan palu.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar SMP di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelajar lain. Korban dilaporkan mengalami luka berat setelah dipukul menggunakan palu.

Kanit PPA Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku inisial TSS mengaku pernah terlibat perkelahian dengan korban pada April 2026.

“Pelaku kemudian merencanakan penganiayaan pada 15 Mei 2026 dengan membawa palu dari rumah dan menyembunyikannya di dalam sweter,” kata Wijaya, dikutip dari Antara, Selasa (26/5/2026).

Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak satu kali.

Wijaya menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga mengenai dugaan penganiayaan yang dialami anaknya di lokasi kejadian.

Saat mendatangi lokasi, ayah korban melihat anaknya mengalami luka pada bagian kepala dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menjalani pemeriksaan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari pelaku yang didampingi orang tuanya.

Saat ini, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit. Namun, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban masih dalam kondisi lemah dan salah satu kakinya mengalami kelumpuhan.

 

Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Kalbar telah menetapkan seorang pelajar berinisial TSS sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Terduga pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban mengalami luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana.

“Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap pelaku tetap mengacu pada sistem peradilan anak karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, pelaku wajib didampingi orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial.