Lansia di Situbondo Bakar Rumah Mantan Istri karena Diduga Gagal Move On

Lansia itu berinisial M alias T (68).

Diterbitkan 10 Februari 2026, 13:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Situbondo- Aksi nekat dilakukan oleh seorang lansia pria berinisial M alias T (68). Hanya karena diduga gagal "move on" setelah berpisah, kakek ini tega menghanguskan rumah mantan istri sirinya, S (56), di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Panarukan.

Kini, petualangan sang kakek berakhir di balik jeruji besi Satreskrim Polres Situbondo. Aksi pembakaran yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) dini hari lalu, itu awalnya dikira musibah biasa.

Namun, kejelian tim penyidik dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkap fakta lain. Polisi menemukan barang bukti yang tertinggal, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, tas pribadi dan sebuah topi yang menjadi bukti kuat keberadaaan M di lokasi saat api berkobar.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa api tersebut disulut lantaran sakit hati. Hubungan keduanya retak sejak Mei 2025, dan sejak saat itu korban terus-menerus dihantui teror oleh pelaku.

"Korban bahkan harus mengungsi ke rumah ibunya karena merasa terancam. Benar saja, saat korban tidak ada di rumah, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB," ujar AKP Agung, Selasa (10/2/2026).

Api Muncul dari Ruang Tamu Menjalar ke Plafon

Saksi mata melihat api pertama kali muncul dari ruang tamu sebelum menjalar cepat ke plafon. Meski warga sempat berjibaku memadamkan api melalui pintu belakang dan dibantu petugas Damkar, kerusakan tak terhindarkan.

"Seluruh perabotan rumah tangga korban hangus dengan total kerugian materil ditaksir mencapa Rp 50 juta," ucapnya.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Wilayah Tengah untuk menciduk tersangka. Saat ini, M telah resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP (UU No 1 Tahun 2023 terkait perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman berat kini menanti sang kakek di masa tuanya.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.