Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Dipecat dari Kampus

Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memecat dosen berinisial AS dari tugasnya usai terbukti melanggar kode etik.

OlehFauzan
Diterbitkan 29 Desember 2025, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memecat dosen berinisial AS dari tugasnya usai terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut diambil menyusul tindakannya yang meludahi seorang kasir swalayan hingga videonya viral di jagat maya.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry menyampaikan bahwa AS merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang selama ini diperbantukan mengajar di UIM.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, tindakan AS dinilai tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak serta kemanusiaan.

“Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” kata Muammar kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM mengambil sikap tegas dengan memberhentikan AS sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri.

“Keputusan pemberhentian ini berlaku mulai hari ini,” jelasnya.

Rektor UIM juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” ujarnya.

Rekam Jejak Dosen AM

Terkait rekam jejak AS, Rektor mengungkapkan yang bersangkutan telah mengabdi kurang lebih 20 tahun. Dia bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya. Meski demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran etik yang dilakukan.

“Dalam sidang etik, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal, dan menyatakan itu sebagai sebuah kehilafan. Namun, keputusan tetap harus diambil demi menjaga marwah institusi,” katanya.

Rektor menambahkan, proses sidang etik baru dapat dilakukan hari ini karena peristiwa terjadi pada Rabu, sementara Kamis dan Jumat merupakan hari libur. Setelah sidang digelar, hasilnya langsung ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah IX.

Adapun terkait proses hukum, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan dan pihak korban.

“Urusan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak terkait. Kami berharap ada penyelesaian yang baik sehingga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya civitas akademika,” pungkasnya.