8 Senior Jadi Tersangka Diksar Maut Tewaskan Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Ada yang Menyeret, Menginjak Hingga Tendang

Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan panitia mahasiswa aktif, dan empat lainnya adalah alumni Mahepel Unila. Mereka terbukti menyeret, menampar, hingga menendang korban. Bahkan ada yang menginjak korban.

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 11:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).

Para tersangka merupakan mahasiswa aktif dan alumni Unila yang menjadi senior korban dalam kegiatan tersebut. 

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli.

“Kami menemukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban maupun peserta lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Rabu, 22 Oktober 2025,” ujar Indra saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10).

Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh polisi. Indra menjelaskan, dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan panitia mahasiswa aktif, dan empat lainnya adalah alumni Mahepel Unila.

Identitas dan Peran Tersangka

Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

"Hal itu sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP di mana perbuatan para pelaku yaitu melakukan pemukulan, menendang, menampar, dan memerintahkan para peserta melakukan kegiatan yang menimbulkan rasa sakit atau tidak enak," terang dia. 

Identitas dan peran para tersangka;

Mahasiswa (panitia):

1. AA menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.

2. AF menyeret korban saat merayap.

3. AS menampar peserta.

4. SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.

Alumni:

5. DAP menampar dan memerintahkan push-up.

6. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up.

7. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta.

8. AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.

 

Indra bilang, penyidik masih memeriksa dua saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. 

“Nanti akan kami panggil kembali, termasuk kedelapan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan agar berkas segera lengkap,” katanya.