Rumah Wakil Bupati OKU Selatan Dibobol Maling, AC sampai Kasur Diambil

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo berhasil meringkus dua pelaku, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).

Diterbitkan 26 September 2025, 17:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian dengan modus unik terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, dibobol kawanan maling yang berpura-pura sedang memancing di belakang rumah.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo berhasil meringkus dua pelaku, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).

Sementara satu pelaku lainnya, Nanda Dewangga, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, aksi pembobolan terjadi pada Sabtu dini hari (20/9/2025) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah orang kepercayaan yang diminta mengecek mendapati gerbang terbuka dan kondisi rumah berantakan.

“Sejumlah barang berharga raib, di antaranya dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ujar Yunus, Jumat (26/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa kawanan ini beraksi dua kali.

 

Kronologi Pencurian

Pada kesempatan pertama, mereka memanjat pagar lalu menumpuk hasil curian di gudang belakang rumah.

Keesokan harinya, mereka kembali dengan mobil pikap untuk membawa barang curian ke rumah masing-masing.

Salah satu pelaku ternyata memiliki keterikatan dengan rumah tersebut. Riki Rio Pranata mengaku pernah tinggal di rumah itu sebelum akhirnya dijual orang tuanya kepada H. Misnadi.

“Awalnya saya diajak teman, Nanda. Saya khilaf dan menyesal,” ujar Riki.

Namun ia sempat melontarkan candaan yang membuat penyidik geleng-geleng kepala. “Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya. Habis mancing malah mencuri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Kini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri," tegas dia.