Kebakaran Melalap Gudang BBM di Pesawaran Lampung, Polisi Sebut Punya Izin Resmi

Gudang tersebut sebelumnya sempat diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, kepolisian membantah kabar tersebut.

Diperbarui 16 Juli 2025, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Kebakaran hebat melalap gudang penyimpanan bahan bakar di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat (11/7/2025) lalu.

Gudang tersebut sebelumnya sempat diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, kepolisian membantah kabar tersebut.

“Gudang itu punya legalitas dan izin usaha resmi. Informasi yang menyebut gudang sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal adalah hoaks,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, saat dikonfirmasi pada Selasa, (15/7/2025).

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat kobaran api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat dan suara ledakan kecil. Warga di sekitar lokasi berhamburan menjauh, panik melihat api yang cepat membesar.

Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Pesawaran dikerahkan untuk mengendalikan api. Gudang tersebut diketahui berada cukup dekat dengan permukiman, sehingga pemadaman menjadi prioritas untuk mencegah penyebaran.

Polisi Periksa 6 Saksi

Polisi menyatakan bahwa gudang tersebut merupakan milik PT Agung Jaya Petrolium yang bergerak di bidang distribusi Marine Fuel Oil (MFO), bahan bakar khusus untuk kapal dan industri berat.

“Gudang milik Rustam itu legal dan terdaftar. Tidak ada indikasi pelanggaran perizinan,” sebut Iptu Pande.

Dia menjelaskan, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan telah turun ke lokasi kebakaran. “Kemarin Wakabid Labfor sudah cek langsung ke TKP. Kami masih menunggu hasil resmi pemeriksaan mereka,” terang dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pemilik gudang. Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.

“Kami masih dalami apakah ada faktor human error atau pengaruh eksternal seperti cuaca,” tambahnya.

Pemadaman Butuh 15 Jam

Meski tidak ada korban jiwa, proses pemadaman api memakan waktu hingga 15 jam. Sulitnya pemadaman disebabkan oleh keberadaan bahan kimia dan material mudah terbakar di dalam gudang.

“Ada bahan seperti asam sulfat dan zat mudah terbakar lainnya. Bahkan anggota kami sempat terkena percikan bahan kimia hingga celananya bolong. Beruntung tidak sampai terluka,” ungkap Pande.

Dia mengimbau kepada pelaku industri, khususnya yang bergerak di bidang bahan bakar dan kimia, agar memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP). Hal itu penting untuk menghindari insiden serupa terulang.

“Kami ingatkan agar pelaku usaha betul-betul menerapkan SOP dalam kegiatan operasional. Kejadian seperti ini bisa dicegah jika semua pihak disiplin dalam keselamatan kerja,” tutupnya.