GKKI Serukan Demokrasi Ekonomi Lewat Resolusi Lampung 2025

Koperasi perlu mendapatkan dukungan menyeluruh dalam bentuk ekosistem hukum dan ekonomi yang kondusif termasuk perlindungan kelembagaan, penguatan kapasitas, dan pembebasan dari beban regulasi yang tidak adil.

Diperbarui 02 Juli 2025, 09:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) menyerukan demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat lewat penyelenggaraan forum nasional di Provinsi Lampung. Lewat pertemuan yang dihadiri lebih dari 980 pengurus koperasi dari seluruh Indonesia, GKKI menetapkan Resolusi Lampung 2025 sebagai arah perjuangan koperasi ke depan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Koperasi Kredit Primer Nasional (Puskopcuina), Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Pertemuan tersebut menghasilkan Resolusi Lampung 2025, sebuah pernyataan sikap dan komitmen bersama dari GKKI untuk menghadapi berbagai tantangan nasional dan global, sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai solusi ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

GKKI dalam resolusinya menegaskan kembali jati diri koperasi sebagai gerakan rakyat yang berpijak pada prinsip kemandirian, gotong royong, kerjasama, kemerdekaan, demokrasi, keadilan, kesetaraan, dan solidaritas.

Dalam konteks krisis sosial ekologis, ketimpangan global yang kian melebar, serta meningkatnya eskalasi konflik bersenjata di berbagai belahan dunia, koperasi dinilai sebagai model pembangunan alternatif yang menawarkan jalan damai dan solusi sistemik bagi persoalan-persoalan zaman.

GKKI juga menyampaikan keprihatinan atas makin menyempitnya ruang hidup koperasi sejati di Indonesia. Demokrasi ekonomi dinilai stagnan, tata kelola koperasi di berbagai level tidak lagi berpedoman pada prinsip dasar koperasi, dan banyak kebijakan publik disusun tanpa melibatkan gerakan koperasi secara bermakna.

"Situasi ini dipandang sebagai ancaman terhadap kemandirian gerakan koperasi rakyat," tulis GKKI dala siaran pers.

Melalui Resolusi Lampung 2025, GKKI menyerukan kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan agar secara konsisten menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Koperasi harus ditempatkan sebagai soko guru perekonomian nasional, bukan sekadar pelengkap atau simbol formalitas.

Lebih jauh, GKKI menegaskan pentingnya pengakuan terhadap koperasi sebagai arus utama sistem ekonomi nasional. Koperasi perlu mendapatkan dukungan menyeluruh dalam bentuk ekosistem hukum dan ekonomi yang kondusif termasuk perlindungan kelembagaan, penguatan kapasitas, dan pembebasan dari beban regulasi yang tidak adil.

Dalam siaran pers ini, GKKI juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap otonomi, kemandirian, dan demokrasi koperasi. Pemerintah dan lembaga negara diminta untuk tidak memaksakan pembentukan maupun pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar koperasi.

Seluruh regulasi terkait koperasi harus disusun dengan pendekatan partisipatif, memberikan rekognisi, pembedaan yang jelas dari entitas usaha lain, serta perlindungan terhadap jati diri dan tata kelola koperasi yang demokratis.

GKKI menutup resolusinya dengan penegasan bahwa segala bentuk pembangunan yang mengatasnamakan koperasi tidak boleh merusak sendi-sendi dasar berkoperasi yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.